Foto : Www.instagram.com/koohara__

Munculnya rancangan undang undang tersebut dipicu atas sikap ibu mendiang Goo Hara yang telah menelantarkan anak-anaknya sejak kecil. Tapi tiba-tiba muncul di pemakaman Goo Hara dan mengklaim sebagian besar harta hasil kerja keras sang idola sepanjang hidupnya. 

Baca Juga: Ibu Goo Hara Rebutan Warisan, Sang Kakak Beri Bukti Memalukan

Menurut Undang-Undang Sipil dalam kasus kematian orang dewasa tanpa anak, ibu atau ayah memiliki hak atas warisan mereka meskipun tidak secara pribadi membesarkannya. Diketahui bahwa orang tua yang didiskualifikasi dari hak tersebut terbilang sangat langka, dan baru terjadi ketika ada kasus pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat. Hal itulah yang ingin diubah oleh Goo Ho In, kakak kandung mendiang Goo Hara. 

Topik Terkait