Foto : Instagram/@putriameliaaa

Berdasarkan laporan Vivanews.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita beberapa barang bukti kasus prostitusi online, diantaranya uang transaksi kencan seksual sebesar Rp13 juta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisis Frans Barung Mengera mengatakan bahwa uang tersebut baru uang muka.

"Kalau uang mukanya tiga belas juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," katanya dihubungi VIVAnews pada Minggu, 27 Oktober 2019. 

Inisial J diduga sebagai mucikari

Sumber: Viva.co.id

Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Gideon Arif Setiawan mengatakan, dari empat orang yang diamankan, sementara baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial J yang berperan sebagai mucikari. Polisi menyita telepon genggam milik J berusia 51 tahun.

Seperti yang dituliskan oleh Vivanews.com, di hari kejadian, PA terbang menuju Bandara Juanda Surabaya dari Jakarta pada Jumat siang. Dia langsung dijemput supir dan J menuju hotel yang disepakati oleh YW. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menggerebek PA dan YW di sebuah kamar hotel setelah keduanya melakukan hubungan seksual.

Topik Terkait