Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Gisella Anastasia mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk meminta izin karena tidak bisa hadir dalam persidangan kasus penyebar video syur miliknya. 

Seperti yang diketahui, kasus dua orang yang diduga penyebar video syur milik Gisella Anastasia memang telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti apa keterangan Gisel setelah mendatangi Kejari Jakarta Selatan? Berikut artikelnya. 

Ajukan Permohonan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Gisella Anastasia menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia tiba di Kejari sekitar pukul 11.00 WIB. Ibu satu orang anak ini datang dengan ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin. 

Usai berada di dalam Kejari Jakarta Selatan selama dua jam, Gisel akhirnya keluar. Ia menyampaikan jika kedatangannya dalam rangka meminta izin tidak bisa hadir dalam sidang kasus dugaan penyebar video syur. 

"Ya hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi," ucap Gisella Anastasia yang ingin segera bergegas untuk pergi dari Kejari Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.

Saksi Kasus Penyebar Video Syur

Foto : berbagai sumber

Mantan istri Gading Marten itu memang seharusnya hadir dalam sidang kasus dugaan penyebaran video syur yang digelar setiap hari Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sidang yang perkara penyebar kemarin. Udah gitu saja," tandas Gisella Anastasia. 

Usai menyampaikan hal tersebut, Gisella Anastasia langsung bergegas pulang dan tidak menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang sudah menunggu. 

Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. 

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes  memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh Jaksa dalam sidang tersebut. Namun, ia meminta izin untuk tidak hadir dalam persidangan mendatang. 

Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Atas kasus tersebut, Gisella Anastasia pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait