IntipSeleb – Michael Yukinobu de Fretes dikabarkan akan menjadi saksi dalam kasus dugaan penyebar masif video syurnya bersama dengan Gisella Anastasia. Penyebar masif video syur memang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditemui usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Michael Yukinobu mengungkapkan jika ia sudah mempersiapkan beberapa pertanyaan terkait para penyebar itu. Seperti apa keterangan Michael Yukinobu yang akan menjadi saksi? Berikut artikelnya.
Belum Ada Informasi
Michael Yukinobu de Fretes menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Hal itu memang wajib ia lakukan setiap Senin dan Kamis setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi pada akhir 2020 lalu.
"Hari ini tetap dalam kewajiban wajib lapor yang ke-21. Masih belum tau sampai kapan (wajib lapor), belum ada kabar," ucap Michael Yukinobu di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Maret 2021.
Sementara, terkait kehadirannya sebagai saksi dalam sidang penyebar masif, Michael Yukinobu mengungkapkan jika ia masih menunggu kabar terbaru. Tetapi ia tetap akan hadir dalam sidang jika telah dikeluarkan jadwalnya.
"Itu kita belum dapat informasi apa-apa untuk hari sidangnya kapan, kita masih menunggu, kita masih kooperatif kalau nanti memang diundang untuk sidang kita pasti datang sidang," ujarnya.
Michael Yukinobu menyampaikan jika memang undangan sudah ia dapatkan. Tetapi, ia belum mendapatkan waktu untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penyebar masih video syur. "Undangan sendiri sudah ada, tapi untuk tempat waktunya kapan belum ada," katanya.
Memiliki Banyak Pertanyaan
Michael Yukinobu mengaku meski tidak mempersiapkan diri saat dipanggil sebagai saksi. Tetapi, ia memiliki banyak pertanyaan kepada penyebar masif video syurnya itu.
"Belum ada kepikiran apa-apa ya untuk itu. Ya mungkin biasa aja sih saya. Sejujurnya pengen tau ya benar-benar karena saya nggak kenal sama sekali sama mereka, saya betul-betul ingin tau juga apa maksudnya, alasannya apa," ucapnya.
Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. Keduanya memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh Jaksa dalam sidang tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh sebab itu, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.