"Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus dr Richard Lee. (jra)
Foto : Youtube/dr. Richard Lee/ MARS
Bukan Kasus Kartika Putri, Richard Lee Ditangkap Karena Ilegal Akses
Lokal
Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:20 WIB
Topik Terkait