"Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus dr Richard Lee. (jra)
Foto : Dr.richard_lee/instagram
Dr Richard Lee Tidak Mau Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang
Lokal
Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:04 WIB
Topik Terkait