Para tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPP. (nes)
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Serahkan Diri ke Polisi
Lokal
Kamis, 25 November 2021 - 17:01 WIB
Topik Terkait