Foto : Viva.co.id

Pelaporan Dipo Latif atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi di Pasar Minggu, Jakarta selatan pada tahun 2018 silam. Niki mengikuti mobil Dipo yang tengah menurunkan dua orang rekannya.Tiba-tiba, wanita berambut pendek itu meluapkan amarahnya dan langsung melemparkan asbak ke arah Dipo. Hal tersebut mengakibatkan kening atau dahi Dipo luka dan lecet seperti yang dilansir dari VIVA.co.id.

Hasil dari sidang perdana itu menyebutkan bahwa Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun. Lalu, Niki melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada 2 Maret 2020 mendatang.

“Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi dalam ruang sidang.

Topik Terkait