Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Sebagaimana diketahui, sebelumnya dokter kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan kasus ilegal akses terhadap Kartika Putri.

Meskipun demikian, pihak Kartika Putri mengaku akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan? Penasaran? Simak artikel berikut ini!

Kartika Putri Akan Melakukan Upaya Hukum Lanjutan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Setelah mendengar dan memantau jalannya proses praperadilan yang dimenangkan oleh Richard Lee. Pihak Kartika Putri mengaku akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya, mengingat bahwa hasil peyidikan telah lengkap.

"Tadi Kartika Putri mengatakan ke saya, perkara ini akan tetap berlanjut ya kan seperti itu, mengingat terkait dengan materi perkara sudah dikatakan lengkap oleh pihak peneliti, perlu ditegaskan status tersangka bukan berarti dihentikan, masih terdapat upaya-upaya hukum lainnya nanti," tutur Brian Praneda melalui via zoom, Rabu, 16 November 2022.



"Seperti itu kita tunggu saja nanti, upaya apa yang kita lakukan, mari kita lihat tapi saya enggak bisa bocorkan sekarang ya. Selamat ya buat saudara RL (Richard Lee) sudah memenangkan upaya hukum anda akan tetapi ya kita tunggu mungkin satu dua atau tiga minggu dari sekarang terkait dengan upaya hukum yang akan kami lakukan," lanjutnya.

Dalam keterangan Brian Praneda, ia akan melakukan beberapa upaya hukum lanjutan. Seperti perusahaan peradilan agar hasilnya berjalan secara lancar.

"Demikian kasus ini akan berhenti begitu saja tidak, kenapa? Karena kita akan melakukan satu upaya-upaya hukum lanjutan menyikapi pertama, perusahaan peradilan dan kedua kita akan tetap meminta agar supaya hasilnya akan tetap berjalan ya seperti itu," kata Brian Praneda.

"Aspek formil tentunya nanti bisa kita sikapi seperti apa kita akan komunikasikan dengan pihak penyidik, akan tetapi nanti tentu kita sudah mempersiapkan upaya-upaya yang hukum hakim yang sangat luar biasa membuat kita surprise ya kita tahu bersama bahwa SKB (Surat Keterangan Bebas) 3 menteri tinggal tidak berlaku surut ya," lanjutnya.

Meski Bertanya-tanya, Pihak Kartika Putri Terima Keputusan Majelis Hakim

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum istri Habib Usman bin Yahya ini masih mempertanyakan soal kemenangan Richard Lee melalui praperadilan. Kendati demikian, ia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

"Untuk itu kita bisa menggarisbawahi, ada apa dengan putusan pra perdilan yang terjadi saat ini. Ya, walaupun bagaimana pun kita harus menghormati keputusan dari pihak hakim pemeriksa," papar Brian Praneda.

"Akan tetapi kita juga akan menyikapi ya terkait dengan digunakannya SKB ini sebagai dasar pertimbangan hukum hakim untuk mengabulkan permohonan dari saudara RL (Richard Lee)," tandasnya. (bbi)

Topik Terkait