IntipSeleb Lokal – Teddy Pardiyana mantan suami dari almarhum Lina Jubaedah resmi divonis masa kurungan 1 tahun 3 bulan, pasca digugat kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Hal ini dibacakan langsung lewat putusan sidang di pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 19 Januari 2023.
Kalah gugatan dari Rizky Febian, bagaikan nasib Teddy Pardiyana berikutnya. Scroll artikel berikut ini!
Teddy Pardiyana Divonis 1,3 Tahun
Kasus Penggelapan mobil milik Rizky Febian anak dari Sule dan Lina Jubaedah yang dilakukan oleh Teddy Pardiyana kini kalah telak dalam gugatan di pengadilan Negeri Bandung. Kasus Penggelapan tersebut Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan pada sidang hari ini dicap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun.
Mobil yang digelapkan oleh Teddy tersebut yakni jenis mobil kijang Innova yang sempat Rizky Febian titipkan kepada almarhum ibunya yakni Lina Jubaedah. Dan mobil tersebut sudah dibalik nama atas nama Lina Jubaedah.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar hakim, di salah satu tayangan YouTube dilansir Kamis, 19 Januari 2023.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambungnya.
Dituding Jual Mobil demi Lunasi Utang
Sempat bergulir kasus penggelapan mobil milik almarhum Lina Jubaedah tersebut Teddy Pardiyana ngaku menjual mobil tersebut demi melunasi utang. Tadinya, Teddy berniat ingin menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tak kunjung menemukan titik temu.
"Karena ada tuntutan lain yang harus diselesaikan, sebagai yang ditinggalkan kewajiban buat menyelesaikan yang berhubungan dengan utangnya itu," tutur Teddy Pardiyana.
"Secara keluargaan tidak ada titik temu," tandasnya.