"Karena tadi sih diminta video yang lebih banyak, ya. Karena kami hanya menyodorkan 1. Tapi, penyidik minta coba cari video yang lain, yang kontennya sama terkait dengan video tersebut. Tentu kami juga akan mendalami lebih lanjut karena penyidik mintanya video yang pertama kali disebarkan," ujar Mualimin.
"Sedangkan, kami juga untuk (mendapatkan) video pertama Budi Dalton), saat ini video yang pertama kali itu yang mana karena kami taunya kan belakangan setelah viral kemarin," sambung sang kuasa hukum.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, ketiga pelawak itu dipolisikan karena sebuah percakapan dalam sebuah video yang sempat diunggah di YouTube Budi Dalton. Di dalamnya, Budi Dalton mengatakan bahwa 'miras adalah minuman Rasulullah'. Kemudian, Sule dan Mang Saswi menyambut guyonan itu dengan tawa.
Atas laporan Syahrul ini, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (rth)