“Terkait perkara yang kami tangani dengan tersangka PG bahwa sampai dengan saat ini pihak korban memberikan permohonan RJ (Restorative Justice ),” ucap Irwandhy.
“Yang pertama ada tiga surat yang dimasukan kelayakan kami kemarin itu. Ada tiga surat, yang pertama RJ, yang kedua, permohonan pencabutan kepolisian, yang ketiga, kesepakatan perdamaian,” tambahnya.
Alasan Masih Ditahan
Dalam keterangan lanjutan Irwandhy, saat ini pihak kepolisian masih memproses permohonan pencabutan laporan korban dan permohonan restorative justice dari kedua belah pihak.
“Nanti kami akan melakukan gelar perkara, kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan juga baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami,” tuturnya.
Sekedar pengingat, seperti pemberitaan sebelumnya, GDS melaporkan Pierre Gruno ke polisi pada Sabtu 1 Juli 2023 dini hari.
Laporan itu kemudian teregistrasi dengan nomor LPB/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.