“Maka dari itu, kami melaporkan ke SPKT hari ini karena diduga inisial IK itu melakukan tindak pidana pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta,” sambungnya.
Bawa Barang Bukti
Lebih jauh, Tiara mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. Salah satunya, ia memegang surat perjanjian yang disebutnya sebagai kontrak antara Ian Kasela dan pihak label musik.
Kita bawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh IK tersebut dengan publisher. Terus, ada juga bukti demo master yang dibuat oleh pak Ipay selaku pelapor, seperti itu,” ucap Tiara.
Di sisi lain, menurut Ipay, awalnya ia ingin mengambil jalur damai. Namun, alih-alih mendapatkan respons positif, laporan polisi malah diterimanya dari pihak Ian Kasela.
“Mereka melakukan pelaporan, kami melakukan somasi dengan maksud untuk mediasi, tapi mereka malah melakukan pelaporan. Yang jadi dasar kami melakukan somasi karena ada yang bersangkutan telah melakukan kontrak dengan tiga label tanpa ada persetujuan, tanpa ada kontrak atau legalitas dari saya sebagai pemilik lagu,” terang Ipay. (rth)