Bunyi pasal 183 KUHAP di antaranya berbunyi: ‘Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya’.
Hotman pun menuturkan bahwa di dalam kasus Jessica, keyakinan hakim telah mendahului alat bukti yang ada.
"Dalam kasus Jessica keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimultitafsir,” kata Hotman.
Tegaskan Langgar Pasal
Hotman Paris juga menegaskan bahwa apa yang terjadi di kasus Jessica Wongso jelas-jelas telah melanggar pasal 183 KUHAP. Salah satu contoh yang diberikan adalah soal paper bag di atas meja dan tidak ada bukti sah bahwa Jessica menaruh sianida.
“Contoh, menaruh paper bag di atas meja bukanlah membuktikan bahwa untuk menyembunyikan agar sianida tidak keliatan dimasukan ke dalam gelas. Karena semua orang berbeda-beda,” kata Hotman.