Foto : Instagram/ Sarah Khalifa

IntipSeleb – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Mesir. Presenter televisi Sarah Khalifa dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Kairo setelah dinyatakan bersalah dalam kasus produksi dan perdagangan narkoba sintetis.

Sarah Khalifa, 39 tahun, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung bersama 11 terdakwa lainnya. Vonis tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan dugaan jaringan kriminal terorganisasi yang mengimpor bahan baku untuk memproduksi narkotika sebelum diedarkan.

Selain perkara narkoba, para terdakwa juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan pengangkutan senjata api serta amunisi tanpa izin.

Sarah Khalifa Dikenal Lewat Program Kriminal

Nama Sarah Khalifa sebenarnya cukup dikenal masyarakat Mesir. Ia merupakan presenter program televisi Mission Impossible, tayangan yang membahas berbagai persoalan keamanan dan kriminalitas.

Program tersebut ditayangkan melalui kanal Al-Mehwar dan membuat Sarah dikenal sebagai figur televisi yang kerap membahas kasus-kasus kriminal. Di luar dunia televisi, ia juga memiliki bisnis di bidang klinik kecantikan dan penyelenggaraan acara.

Ironisnya, perempuan yang dikenal lewat program bertema kriminal tersebut kini justru terseret dalam salah satu perkara narkoba terbesar yang mendapat perhatian luas di Mesir.

Polisi Sita Lebih dari 750 Kilogram Narkoba

Kasus ini melibatkan total 28 terdakwa. Jaksa menuding kelompok tersebut memiliki pembagian peran mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi hingga distribusi narkotika sintetis.

Dalam penyelidikan, aparat disebut menyita lebih dari 750 kilogram narkotika dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkoba. Beberapa lokasi hunian juga diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus produksi. Aparat turut menemukan senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Jaksa dalam perkara tersebut juga menghadirkan keterangan dari 20 saksi. Selain kesaksian, pihak penuntut menggunakan sejumlah bukti elektronik, termasuk percakapan, foto, dan rekaman video yang disebut berkaitan dengan aktivitas para terdakwa.

Meski telah divonis mati, Sarah Khalifa sejak awal membantah keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.

Dalam persidangan, ia menyatakan tidak pernah terlibat dengan narkotika. Sarah bahkan mengaku baru melihat narkoba ketika dirinya difoto bersama barang bukti tersebut di kantor otoritas antinarkotika Mesir.

Dalam persidangan, Sarah juga sempat menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merokok dan bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Laporan mengenai persidangan menyebut Sarah terlihat emosional dan meminta hakim mempertimbangkan kondisi dirinya serta keluarganya.

Pengacara Sarah Khalifa telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap hukuman mati tersebut. Dengan demikian, vonis tersebut belum menjadi akhir dari proses hukum yang dihadapi sang presenter.

9 Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Dalam perkara yang sama, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman seragam kepada seluruh terdakwa.

Dari total 28 orang yang menjalani proses hukum, 12 terdakwa termasuk Sarah Khalifa dijatuhi hukuman mati, sembilan orang lainnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, sementara tujuh terdakwa dinyatakan bebas.

Vonis mati tersebut sebelumnya telah diumumkan pada Agustus 2026, tetapi keputusan akhirnya baru dikonfirmasi setelah pengadilan mendapatkan pendapat keagamaan dari Grand Mufti Mesir. Konsultasi tersebut merupakan prosedur yang diwajibkan dalam perkara yang berujung pada hukuman mati di Mesir.

Kasus Sarah Khalifa juga kembali menyoroti penerapan hukuman mati di Mesir.

Menurut Amnesty International, terdapat 492 vonis hukuman mati di Mesir sepanjang 2025 dan 23 eksekusi dilakukan pada tahun tersebut. Organisasi hak asasi manusia itu juga mengkritik penerapan hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana, termasuk perdagangan narkoba, karena menurut standar hukum internasional hukuman mati semestinya dibatasi pada kejahatan paling serius, terutama yang melibatkan pembunuhan disengaja.

Untuk saat ini, Sarah Khalifa masih memiliki jalur hukum untuk mengajukan banding. Perjuangan hukum sang presenter pun diperkirakan masih akan berlangsung sebelum keputusan akhir mengenai hukuman mati tersebut ditetapkan.

Topik Terkait