Foto : Www.freepik.com/awesomecontent

IntipSeleb – Polemik mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam kembali mencuat menjelang perayaan Natal. Isu yang hampir selalu muncul setiap akhir tahun ini menghadirkan beragam pandangan dari para ulama, tokoh agama, hingga organisasi Islam besar di Indonesia.

Hukum ucapan selamat Natal bagi umat Islam yang diucapkan kepada umat Kristen kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Perbedaan pendapat ini dinilai wajar karena masing-masing pandangan memiliki dasar keilmuan dan pertimbangan akidah. Menanggapi hal tersebut, Habib Jafar Al Haddar menjelaskan bahwa dalam Islam memang terdapat dua pendapat utama terkait ucapan selamat hari besar agama lain.

"Gini, ada seseorang yang meyakini dan itu memang ada pendapatnya dalam Islam dilarang untuk mengucapkan selamat Natal dan selamat untuk agama lain atas hari besarnya," ujar Habib Jafar Al Haddar seperti dikutip dari kanal YouTube Merry Riana.

"Karena pertimbangan soal keimanan karena mengucapkan dianggap mengganggu keimannya sebagai muslim. Itu penting bagi orang yang keimannanya masih bisa terganggu," imbuhnya.

Habib Jafar menegaskan bahwa pendapat tersebut patut dihormati, khususnya bagi umat Islam yang merasa keimanannya bisa terpengaruh. Namun, ia juga menyebutkan adanya pandangan lain dari para ulama yang memperbolehkan umat Islam mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk hubungan sosial antarmanusia.

"Tapi ada pendapat yang meperbolehkan mengucapkan selamat hari besar agama nonmuslim termasuk Natal. Karena itu dianggap hubungan horizontal sesama manusia untuk mebangun toleransi hubungan baik," ujar Habib Jafar.

"Bukan hanya boleh tapi penting untuk membangun toleransi moderasi," imbuhnya.

Lebih jauh, Habib Jafar menekankan bahwa pilihan untuk mengucapkan atau tidak mengucapkan selamat Natal sepenuhnya kembali kepada keyakinan masing-masing individu. Ia pun secara terbuka mengungkapkan sikap pribadinya dalam menyikapi perbedaan tersebut.

"Saya memilih memperbolehkan mengucapkan selamat Natal karena iman saya kayaknya cukup bisa bertahan, tidak terganggu," kata Habib Jafar.

"Tapi bagi kita yang mengucapkan atau tidak mengucapkan jangan sampai kehilangan rasa cinta kepada saudara yang beda agama khususnya yang merayakan Natal maka mari kita mengekspresikan rasa cinta pada mereka yang berbada agama dengan paling tidak membrikan hadiah," pungkasnya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait perayaan Natal bersama. Dalam fatwanya, MUI menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan pemeluk agama lain dalam urusan keduniaan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Hujurat ayat 13, Lukman ayat 15, dan Al Mumtahanah ayat 8.

Namun demikian, MUI menegaskan bahwa umat Islam dilarang mencampuradukkan akidah dan peribadatan agama lain. Larangan ini merujuk pada surat Al Kafirun ayat 1–6 dan Al Baqarah ayat 42. Islam juga menegaskan keesaan Allah SWT sebagaimana tertuang dalam surat Al Ikhlash ayat 1–4.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MUI memfatwakan:

1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, tidak dapat dipisahkan dari persoalan akidah.

2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

3. Agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Dengan adanya beragam pandangan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan dengan bijak serta tetap menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama.

Topik Terkait