Foto : DET

Sebagian besar wisatawan Indonesia mengajukan visa turis jangka pendek dengan masa tinggal 30 atau 60 hari, yang ideal untuk liburan, kunjungan keluarga, maupun perjalanan wisata. Proses pengajuan visa ini umumnya dilakukan melalui agen perjalanan, maskapai penerbangan, atau kanal digital yang resmi. Dokumen yang diperlukan pun relatif sederhana, meliputi:

Paspor aktif dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum kedaluwarsa
Foto terbaru ukuran 3x4 cm hingga 4x6 cm
Data diri untuk pengisian formulir aplikasi
Informasi penerbangan, termasuk tanggal kedatangan dan kepulangan (opsional)
Informasi akomodasi, seperti reservasi hotel atau data pihak penjamin (opsional)

Wisatawan Indonesia tidak perlu datang ke kedutaan atau konsulat, serta tidak diwajibkan menjalani wawancara. Seluruh proses dilakukan secara online dan dirancang untuk meminimalkan tahapan administratif, sehingga memudahkan perencanaan perjalanan, termasuk bagi wisatawan yang baru pertama kali berkunjung ke Dubai.

Alur Pengajuan Visa UEA

Pengajuan visa dilakukan secara digital melalui platform resmi dan terotorisasi, termasuk melalui General Directorate of Residency and Foreigners Affairs (GDRFA). Setelah diajukan, permohonan umumnya diproses dalam waktu sekitar 48 jam, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi masing-masing pemohon.

Secara umum, tahapan pengajuan meliputi:

Mengakses platform resmi pengajuan visa melalui https://www.gdrfad.gov.ae/en/services/
Memilih jenis visa sesuai dengan rencana perjalanan
Mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan
Melakukan pembayaran biaya visa (jika berlaku) dan melanjutkan pengajuan

Topik Terkait