Foto : Freepik

IntipSeleb Gaya Hidup – Intip hal yang membatalkan puasa di bawah ini. Agar pahala puasa kamu tidak berkurang dan kamu senantiasa mendapatkan pahala puasa penuh.

Puasa termasuk dalam salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, penting seseorang melakukannya dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Pada ayat 183 surah Al Baqarah, Allah SWT mewajibkan bagi orang-orang yang beriman kepada-Nya untuk menjalankan puasa Ramadan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah: 183)

Pada ayat 184 surah Al Baqarah, Allah SWT menjelaskan bagaimana kewajiban puasa Ramadan ini bisa ditangguhkan bagi orang yang sakit. Namun orang itu diwajibkan menggantinya di hari lain.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 184).

Dalam Al-Quran Allah jelas menyuruh kita untuk berpuasa. Namun selain merupakan sebuah ibadah, puasa juga dilakukan atas kebutuhan medis tertentu dan bahkan bisa menyembuhkan penyakit.

Penyakit jantung merupakan penyakit mematikan yang sangat ditakuti kebanyakan orang. Ketika berpuasa tubuh akan meningkatkan high-density lipoprotein (HDL) alias kolesterol baik dan menurunkan low-density lipoprotein (LDL) alias kolesterol jahat yang terbukti bermanfaat untuk kesehatan jantung.

Manfaat puasa berikutnya adalah dapat mengeluarkan racun dalam tubuh. Ketika berpuasa, tubuh akan memakan cadangan lemak untuk mendapat energi. Nah, lemak tersebut akan membakar racun dalam tubuh secara bersamaan. Dengan begitu, tubuh akan lebih bersih dan sehat karena kadar racun yang telah berkurang.

Sebagai salah satu bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar. Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa batal jika mengalami melanggar syarat-syarat tertentu. Apa sajasih hal yang membatalkan puasa? Yuk intip terus artikel di bawah ini.

Hal yang Membatalkan Puasa

Foto : Freepik

1. Keluarnya Darah Haid

Islam jelas melarang perempuan yang sedang mensturasi atau haid untuk menjalankan puasa. Nantinya, orang dengan kondisi haid ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadan untuk mengganti puasanya.

Para ulama mahdzab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa. Sebagaimana hadits di bawah ini:

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' sholat?" Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?" Aku menjawab, "Aku bukan Haruriyah," akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' sholat." (HR Muslim).

2. Keluarnya Darah Nifas

Masa nifas juga termasuk hal-hal yang membatalkan puasa bagi perempuan. Selain hal-hal yang membatalkan puasa, perempuan haid atau nifas wajib untuk mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Umumnya darah haid keluar selama satu minggu, dan paling lama berlangsung selama 15 hari. Sementara itu, masa nifas biasanya 40 hari, sedangkan paling lama adalah 60 hari.

Apabila setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar, maka perempuan telah suci dan harus mandi wajib. Jika masih tersisa waktu untuk puasa dalam bulan Ramadan, maka wajib menjalankan puasa hingga hari Idul fitri.

3. Muntah Secara Sengaja

Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud)

4. Berhubungan Badan

Foto : Freepik.com

Melakukan hubungan seksual saat puasa secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal. Puasa orang tersebut dianggap tidak sah.

Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

5. Mengeluarkan Air Mani

Air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis akan membatalkan puasa. Termasuk keluar meski tidak ada hubungan seksual di dalamnya.

Hal ini berbeda jika mani keluar secara tidak disengaja. Misalnya dengan mimpi basah, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan. Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

6. Gila

Ketika seseorang hilang akalnya atau gila, maka puasanya dinyatakan batal. Sama halnya jika kondisi ini terjadi saat orang tersebut tengah menjalankan puasa, kemudian di pertengahan ibadah ia mendadak hilang akal. Puasa yang ia jalani hukumnya tetap batal.

7. Makan dan Minum

Makan dan minum tentunya hal yang dibatalkan ketika puasa. Apalagi jika dilakukan secara sengaja, dan tanpa alasan yang jelas maka pahala puasa akan hilang.

"Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (Hadis Riwayat Bukhari no. 1903).

8. Melakukan kegiatan yang membatalkan puasa

Termasuk diantaranya berbohong, marah, memaki, mengadu domba dll. Perbuatan seperti itu bisa mengikis pahala puasa. Selain tidak sah puasa orang tersebut, perilakunya ikut menghilangkan pahala puasa sehingga sia-sia.

Itu dia yang dapat membatalkan puasa dan patut kamu hindari. Semoga puasa kita diterima oleh Allah SWT.(rgs)

Topik Terkait