Foto : Www.freepik.com/freepik

IntipSeleb Gaya Hidup – Macam-macam najis dalam Islam ada banyak jenisnya. Ketika hendak menjalankan ibadah, hendaknya bagi seorang muslim untuk berwudu terlebih dahulu untuk menghilangkan segala jenis najis yang menempel pada tubuhnya.

Najis atau najasah memiliki arti yakni kotoran. Dalam Ar Raudhatun Nadiyyah (1/12) disebutkan, bahwa najis merupakan segala sesuatu yang kotor.

النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول

“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz (23)].

Ada macam-macam najis yang hendaknya diketahui oleh seorang muslim. Sebab, sudah sepatutnya kita mengetahui hal-hal yang sekiranya dapat membuat batalnya wudu kita. Berikut ini adalah macam-macam najis dan cara membersihkannya.

Macam-macam najis

Foto : www.freepik.com/pvproductions

Ada macam-macam najis yang dimana cara membersihkannya pun memiliki perbedaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam-macam najis.

1. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah merupakan najis ringan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam Najis Mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki dengan usia kurang lebih dari 2 tahun. Dalam hal ini, perlu diperjelas pula bila bayi laki-laki itu hanya meminum ASI saja.

Selain itu, yang termasuk najis ringan adalah madzi. Madzi merupakan air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan yang keluar tanpa memuncrat.

Cara membersihkan Najis Mukhaffafah

Jika terkena Najis Mukhaffafah cara membersihkannya bisa dengan menggunakan percikan air. Usapkan atau bilas area yang terkena Najis Mukhaffafah dengan air setelah itu disambung dengan wudu. Kemudian jika area tubuh yang terkena najis itu banyak, bisa dibersihkan dengan cara mandi dan disambung dengan wudu.

Selain itu, bisa juga dengan mencuci anggota tubuh atau pakaian yang terkena Najis Mukhaffafah dengan sabun agar tidak berbau, kemudian disambung dengan wudu. Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan” (HR. Abu Daud 377, An Nasa’i 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

2. Najis Mutawassithah

Najis Mutawassithah merupakan salah satu macam-macam najis yang memiliki definisi sebagai najis sedang. Contoh dari najis sedang ialah sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang (terkecuali air mani).

Tak hanya itu saja, namun khamr atau minuman keras hingga susu dari binatang yang termasuk dalam golongan haram untuk dikonsumsi termasuk dalam Najis Mutawassithah. Untuk lebih jelasnya, Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut.​

A. Najis ‘Ainiyah

Najis ‘Ainiyah merupakan jenis najis yang masih ada bentuk atau wujudnya, sehingga bisa terlihat rupa serta tercium baunya. contohnya adalah air kencing.

Cara membersihkan Najis ‘Ainiyah

Lantas untuk cara membersihkannya sendiri adalah dengan tiga kali mencuci bagian yang terkena najis. Kemudian disiraman yang terakhir disiramkan air yang lebih banyak.

B. Najis Hukmiyah

Jika Najis ‘Ainiyah adalah najis yang masih terlihat bentuknya, Najis Hukmiyah adalah jenis najis sedang yang tak memiliki rupa maupun tak bisa dibau. Contohnya adalah air kencing yang telah mengering sehingga tak meninggalkan bekas (dari bekas air ataupun baunya).

Cara membersihkan Najis Hukmiyah

Sedangkan untuk cara membersihkannya, adalah cukup dengan menggunakan air mengalir yang jumlahnya lebih besar daripada najis tersebut.

3. Najis Mughalladah

Najis Mughalladah merupakan jenis najis berat. Tergolong dalam najis yang berat, maka perlu penanganan yang lebih khusus untuk membersihkannya dibandingkan dengan jenis najis yang lainnya. Yang termasuk dalam Najis Mughalladah adalah anjing, babi, dan juga darah.

Jika ada bagian anggota tubuh yang tak sengaja terkena air liur anjing atau terkena darah, maka termasuk najis yang berat.

Cara membersihkan Najis Mughalladah

Untuk cara membersihkannya cukup rumit. Yakni dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak 7 kali (disebut bahwa cucian yang pertama harus menggunakan campuran debu atau tanah atau semacamnya), kemudian disambung dengan menggunakan air.

Perlu diperhatikan bahwa sebelum dibersihkan menggunakan air, najis yang menempel perlu benar-benar hilang terlebih dahulu wujudnya.

Syaikh As Sa’di menyatakan: “Najis dari anjing dan semua yang berasal dari babi cara mencucinya harus dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama menggunakan tanah atau semacamnya” [4. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].

Dalilnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).

4. Najis Ma’fu

Selanjutnya ada Najis Ma’Fu. Najis Ma’Fu tergolong dalam macam-macam najis yang bermakna najis yang dimaafkan. Jenis ini masih bisa ditolerir atau diabaikan.

Contohnya adalah najis kecil yang tak kasat mata, misalnya saja saat buang air kecil tanpa melepas pakaian, kemudian tak sengaja ada percikan air kencing yang menempel di pakaian namun tak disadari. Maka tak diperlukan untuk menyucikannya terlebih dahulu.

Perintah membersihkan najis

Foto : www.freepik.com/ededchechine

Setelah mengetahui macam-macam najis, kini anda tahu bahwa membersihkan najis merupakan hal yang wajib. Ada pula perintah Allah SWT yang memerintahkan agar kita membersihkan najis atau menyucikannya.

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail untuk mensucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang ber-thawaf, ber-i’tikaf dan orang-orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al Baqarah: 125).

Selain itu, ada pula dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda: “kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya”” (HR. Muslim no. 292).

Demikian adalah sederet informasi mengenai macam-macam najis hingga cara membersihkannya. Semoga artikel timeless ini dapat bermanfaat bagi anda, dan diharapkan dapat menambah wawasan bagi anda. Setelah mengetahui macam-macam najis, hendaknya kita jadi lebih peduli.

Selalu bersihkan diri anda bila terkena najasah. Karena sesungguhnya, النَّظَافَةُ مِنَ الْإيْمَانِ (Annadhofatu minal iman) yakni, “Kebersihan adalah Sebagian dari Iman,”. Semoga kita semua bisa memetik pelajaran bersama dari pembahasan ini. (nes)

Topik Terkait