Foto : Pinterest.com

IntipSeleb Gaya Hidup – Syarat menikah tentu saja menjadi satu aspek penting yang wajib diketahui oleh setiap pasangan yang sedang merencanakan pernikahan. Sebelum jauh melangkah mempersiapkan hal-hal yang menyangkut pesta pernikahan, kedua calon pasangan harus melewati banyak hal, termasuk mengurus berbagai persyaratan menikah.

Ada berbagai macam dokumen yang harus diurus agar pernikahan bisa dilangsungkan secara legal di mata hukum dan agama. Pada dasarnya, syarat menikah sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Namun, kalau kamu sedang merencanakan pernikahan dalam waktu dekat dan masih bingung mengenai syarat menikah, cara daftar di KUA, serta prosedur lainnya, yuk langsung aja simak lengkapnya dalam artikel ini!

Dokumen Persyaratan Menikah

Foto : pinterest.com

Menikah itu diatur secara resmi oleh negara dan agama, jadi sebelum daftar ke KUA, kamu perlu mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat-syaratnya. Dilansir dari situs resmi simkah.kemenag.go.id, berikut adalah dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019:

  1. NIK Calon Suami
  2. NIK Calon Istri
  3. NIK Orang Tua/Wali
  4. Surat Pengantar Nikah (N1) dari Kelurahan/Desa
  5. Surat Persetujuan Mempelai atau N3
  6. Surat Izin Orang Tua (N5) jika umur calon pengantin di bawah 21 tahun
  7. Surat Akta Cerai, jika calon pengantin sudah cerai
  8. Surat Izin Komandan, jika calon pengantin merupakan abdi negara seperti TNI atau POLRI
  9. Surat Akta Kematian, jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati
  10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    - Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    - Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    - Izin Poligami
  11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  12. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
  13. Fotokopi Kartu Keluarga
  14. Fotokopi Akta Lahir
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  16. Pas foto 2x3 (5 lembar)
  17. Pas foto 4x6 (2 lembar)

Biaya Nikah di KUA Terbaru

Foto : pinterest.com

Sebelum mengurus pendaftaran, mungkin masih banyak dari calon pengantin baru yang masih bingung perihal berapa sih biaya menikah itu? Apalagi kalau menikah di KUA? Pastinya kalian ingin mempersiapkan budget dengan membuat perkiraan.

Nah, untuk biayanya sendiri kamu tidak perlu khawatir, sebab ketentuan terbaru yang berlaku di tahun 2022 ini, biaya untuk menikah di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias GRATIS alias 0 rupiah.

Namun, kalau seandainya kamu ingin menikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka kamu berlu siapkan biaya sebesar Rp600 ribu. Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, bahwasannya bahwa syarat menikah harus ada pencatatan yang dilakukan oleh Kepala KUA.

Cara Mengurus Pernikahan di KUA

Foto : pinterest.com

Jika semua dokumen syarat menikah sudah lengkap, maka selanjutnya kamu bisa mendaftarkan pernikahan di KUA. Masih dari sumber resmi yang sama simkah.kemenag.go.id, berikut adalah alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

  1. Pertama-tama, buat surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
  2. Urus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk selanjutnya dibawa ke KUA.
  3. Jika kamu mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari tanggal pernikahan, maka kamu harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  4. Jika pernikahan dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, maka harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat dilangsungkan akad nikah.
  5. Mendaftarkan diri ke KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya: GRATIS atau membayar Rp600 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA.
  6. Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah berlangsung.
  7. Setelah semua dokumen sudah selesai diurus, maka tinggal pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Perlu diingat sebagai catatan, selain mengurus dokumen-dokumen syarat menikah di atas, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat. Surat ini sifatnya harus resmi, didasarkan dari pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit, seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Berapa Lama Waktu Ideal Untuk Mempersiapkan Syarat Menikah dan Melakukan Pendaftaran Ke KUA?

Foto : freepik.com

Walaupun sudah disebutkan di atas bahwa kamu bisa mendaftarkan pernikahan H-10 dari tanggal pernikahan, akan tetapi waktu ideal untuk mempersiapkan dan mendaftarkan pernikahan itu adalah 3 bulan sebelum hari H. Pasalnya, selama mempersiapkan dokumen syarat menikah tersebut, kamu akan berurusan dengan berbagai macam birokrasi yang tentu saja memiliki kesibukan tak hanya satu.

Kamu dan calon pasangan tentu juga sama-sama sibuk dengan aktivitas yang lain, sehingga akan lebih baik jika semua dokumen syarat menikah dan pendaftaran di KUA sudah dilakukan jauh-jauh hari. Namun, jika memang tidak memungkinkan dan terpaksa harus melakukan di waktu-waktu mepet, pastikan bahwa kamu sudah menyertakan dokumen dispensasi dari kecamatan.

Berapa Lama Proses Pelayanan Pendaftaran Pernikahan?

Foto : freepik.com

Umumnya, setiap KUA memiliki pelayanan yang berbeda-beda. Alhasil durasi proses yang dibutuhkan setiap calon mempelai juga akan berbeda, tergantung di mana mereka akan melangsungkan pernikahan. Namun, dilansir dari sebuah sumber, kira-kira inilah gambaran waktu pelayanan di KUA:

  1. Pendaftaran kurang lebih 10 menit.
  2. Setelah itu, pemeriksaan berkas-berkas syarat menikah kurang lebih 30 menit.

Jika KUA tempat kamu mendaftar melayani dengan baik, idealnya proses tersebut tidak akan memakan waktu sampai satu jam di luar adanya antrean. Lalu, pengurusan di tingkat RT, RW, dan kelurahan biasanya juga bisa lebih cepat kok jika syarat-syarat yang diperlukan sudah dipenuhi.

Cara Daftar Nikah Secara Online

Foto : freepik.com

Jika kamu memiliki halangan untuk mendaftarkan pernikahan secara langsung di KUA, ada alternatif lain yang daftar secara online atau daring. Berikut caranya:

  1. Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
  2. Klik "Daftar" pada menu Daftar nikah
  3. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  4. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  5. Pilih nikah di luar KUA atau di KUA
  6. Tentukan tanggal dan jam akad nikah
  7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  8. Jangan lupa checlist dokumen
  9. Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
  10. Unggah foto masing masing calon pengantin
  11. Cetak bukti pendaftaran

Jika kamu sudah melakukan pendaftaran secara online, kamu dan pasangan akan memperoleh notifikasi yang dikirimkan melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran nikah telah diterima. Nantinya, notifikasi itu juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Syarat Menikah untuk Non-Muslim

Foto : freepik.com

Untuk pasangan non-muslim pencatatan pernikahan dilaksanakan di dukcapil. Untuk dokumennya sendiri tidak jauh berbeda dengan pendaftaran di KUA, hanya saja perlu ditambahkan surat terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan.

Lalu, jika calon pengantin tersebut duda atau janda yang suda mempunyai anak, perlu mempersiapkan kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam pernikahan.

Itulah dia informasi lengkap mengenai apa saja dokumen syarat menikah, prosedur cara pendaftaran pernikahan serta informasi pendukung lainnya.

Topik Terkait