Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb Gaya Hidup – Bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam? Apakah ada aturan yang mengatur hal ini? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin yang sering muncul di kepala beberapa orang, terutama di pikiran kebanyakan wanita. Sebab, seperti yang kita tahu, gaya rambut menjadi salah satu penunjang penampilan seseorang.

Ada begitu banyak tren yang berkaitan dengan gaya rambut, salah satunya tren mewarnai rambut. Jadi, kegiatan mengubah warna rambut tentu sudah bukan hal yang baru lagi ditemui di masyarakat luas. Lantas, bagaimana ya hukumnya dalam Islam? Buat kamu yang masih ragu-ragu dan bimbang, yuk cari tahu di sini jawabannya!

1. Hukum Mewarnai Rambut Diperbolehkan Kecuali Warna Hitam

Foto : freepik.com

Salah satu pemuka agama Islam terkenal, Buya Yahya menyatakan dalam tayangan dakwahnya bahwa mewarnai rambut selain warna hitam itu diperkenankan. Selama itu tidak menyalahi syariat agama.

“Para ulama mengatakan, mewarnai selain hitam adalah sah, boleh. Akan tetapi dengan catatan, di tempat tersebut (lingkungan orang yang mau mewarnai rambut) bukan menjadi syiarnya orang yang tidak beriman,” kata Buya Yahya dalam YouTube channel miliknya.

Dalam ajaran agama Islam memang hukum mewarnai rambut merupakan sesuatu yang boleh untuk dilakukan. Akan tetapi, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menyalahi syariat, salah satunya mewarnai rambut dengan menggunakan warna hitam. Hal ini jelas tidak diperbolehkan dalam islam, terlebih alasannya untuk mengembalikan warna rambut lantaran adanya uban.

Alasan warna hitam dilarang adalah karena dapat membuat orang lain terkelabui. Orang yang melihatnya akan mengira bahwa orang yang mengecat rambutnya menggunakan warna hitam itu jauh lebih muda dari umur sebenarnya.

Bagaimana kalau ingin tetap mencobanya? Ada ancaman untuk orang yang berani mengubah warna rambut dengan warna hitam sesuai apa yang tercantum dalam hadis berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

2. Hukum Mewarnai Rambut Saat Hamil

Foto : freepik.com

Menjalani peran sebagai ibu hamil sangat tidak mudah. Ada beberapa pantangan yang mungkin harus dijaga demi keselamatan sang ibu dan calon buah hatinya. Salah satu yang mungkin menjadi kekhawatiran banyak wanita yang sedang mengandung adalah bolehkah mewarnai rambut saat hamil?

Ternyata menurut pemaparan dr. Ardiansjah Dara, Sp.OG dalam tayangan YouTube Mother and Beyond, ibu hamil itu diperbolehkan mengecat rambut, namun jika bahan-bahan yang digunakan aman. Nah yang aman itu biasanya yang bersifat alami, seperti misalnya pacar. Lantas bagaimana dalam islam?

Jika dari sudut pandang Islam sendiri, tidak ada persyaratan husus seperti apa hukum mewarnai rambut selama kehamilan. Jadi, bisa dikatakan bahwa rambut bisa diwarnai selama kehamilan. Hanya saja memang diperlukan konsultasi dengan dokter kandungan untuk mencegah risiko kerusakan rambut akibat dosis bahan kimia yang tinggi.

3. Hukum Mewarnai Rambut Saat Puasa

Foto : freepik.com

Dilansir dari laman Viva, tidak ada aturan khusus atau bahkan larangan mewarnai rambut selama puasa Ramadan. Selain itu, mewarnai rambut saat puasa Ramadan juga tidak berpengaruh pada keefektifan puasa yang sedang dijalankan. Dengan kata lain, mengecat rambut saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Sebab, hal-hal yang bisa membatalkan puasa hanyalah berhubungan seks, makan dan minum dengan sengaja, muntah, dan keluarnya darah haid. Jadi, hukum mewarnai rambut saat puasa itu tidak dilarang dan tidak menjadi pembatal puasa.

4. Hukum Mewarnai Rambut Menggunakan Henna

Foto : freepik.com

Hukum mewarnai rambut itu diperbolehkan selama bahan-bahan yang terkandung dalam pewarna itu sifatnya tidak haram. Salah satu pewarna alami yang diperbolehkan dalam Islam adalah Henna. Henna dan inai adalah alat pewarna rambut yang diutamakan dalam mewarnai rambut seperti yang tertuang dalam salah satu hadis berikut.

Rasulullah SAW, Abu Dzar RA berkata: “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i).

Selain Henna atau inai, umat Islam juga diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan alat semir lain yaitu al wars, sebuah biji yang bisa menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’fron. Aturan ini mengacu pada salah satu hadist, berikut.

Diriwayatkan dari Abu Malik Asy-ja’iy beliau berkata: “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar)

Penggunaan henna selain memang tidak haram juga baik untuk kesehatan. Sebab, pada umumnya kebanyakan pewarna rambut itu memiliki bahan kimia yang bisa memiliki efek buruk pada kesehatan rambut. Penggunaan henna, pacar, al wars adalah yang dianjurkan untuk mewarnai rambut.

5. Hukum Mewarnai Rambut Menjadi Haram Jika dengan Tujuan Tertentu

Foto : freepik.com

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hukum mewarnai rambut itu harus memperhatikan syariatnya. Sebab bisa menjadi haram bila tidak memakai atau bermaksud tujuan yang baik. Hukumnya akan menjadi haram bila seseorang mewarnai rambut hanya karena untuk meniru orang kafir. Seperti yang disampaikan Buya Yahya berikut.

“Misalnya di negeri Arab, di kampung tertentu kita melihat orang terbiasa dengan menggunakan pacar (pewarna rambut) di rambutnya, aman. Tapi kalau suatu ketika ada orang beralasan pakai warna warni, waktu ditanya ngikut siapa ‘oh saya ngikut bintang sinetron’, nah ini jadi salah. Artinya, jangan kita menggunakan syariat untuk mengikuti hawa nafsu sehingga mewarna warnai rambut jadi tidak diperkenankan karena mengikuti syiarnya orang yang bukan ahli taat,” kata Buya Yahya.

Selain itu, tujuan mengikuti orang yang bukan islam atau tidak taat ajaran islam merupakan tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan kafir adalah haram.

Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia adalah sebagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269])

Hal ini juga didukung dengan pernyataan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau mengatakan bahwa: “Ketika seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)

Itulah dia hukum mewarnai rambut dalam Islam. Kesimpulannya adalah hukumnya diperbolehkan asal tidak dengan warna hitam dan tidak dengan tujuan-tujuan tertentu seperti menipu soal usia atau mengikuti orang kafir. Selain itu, bahan-bahan dan alat yang digunakan juga penting untuk diperhatikan apakah itu haram atau tidak. (bbi)

Topik Terkait