Foto : Julita Robiatul/IntipSeleb

IntipSeleb – Nama Cha Eun Woo, member ASTRO sekaligus aktor papan atas Korea Selatan, mendadak jadi perbincangan panas. Bukan karena proyek drama atau visualnya yang selalu bikin heboh, melainkan karena kabar serius terkait dugaan penggelapan pajak yang kini tengah diselidiki oleh Dinas Pajak Nasional Korea Selatan.

Berdasarkan hasil audit awal, otoritas pajak mengungkapkan bahwa Cha Eun Woo diduga memiliki tunggakan pajak tambahan lebih dari 20 miliar won, atau setara sekitar Rp230 miliar. Jumlah tersebut mencakup pajak penghasilan serta sejumlah komponen pajak lain yang dinilai belum dibayarkan secara semestinya.

Nilai pajak tambahan ini disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar yang pernah dikenakan kepada figur publik di industri hiburan Korea Selatan.

Diselidiki Sebelum Wajib Militer

Penyelidikan ini diketahui telah dilakukan sebelum Cha Eun Woo menjalani wajib militer pada Juli tahun lalu. Menanggapi hasil audit tersebut, pihak Cha Eun Woo langsung mengajukan keberatan resmi dan meminta proses peninjauan pra-penetapan guna menggugat temuan Dinas Pajak Nasional.

Sorotan utama dalam kasus ini mengarah pada sebuah agensi perorangan yang didirikan atas nama keluarga Cha Eun Woo. Otoritas pajak menilai struktur perusahaan tersebut digunakan untuk menekan besaran pajak penghasilan dengan cara mengalihkan pendapatan.

Skema ini dinilai serupa dengan sejumlah kasus selebritas Korea lainnya yang memanfaatkan perusahaan perantara agar pendapatan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.

Mengacu pada laporan eksklusif Edaily, Kamis 22 Januari 2026, Cha Eun Woo menjadi target penyelidikan intensif oleh Divisi Investigasi 4 Kantor Pajak Daerah Seoul sejak musim semi tahun lalu.

Dalam prosesnya, terungkap bahwa sebuah perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eun Woo berperan sebagai perantara antara dirinya dan Fantagio, selaku agensi resmi. Fantagio kemudian menandatangani kontrak layanan dengan perusahaan tersebut, sehingga pendapatan Cha Eun Woo dibagi ke beberapa pihak.

Namun, Dinas Pajak Nasional menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan aktivitas operasional yang nyata.

“Alamat terdaftar perusahaan tersebut terletak di daerah terpencil di Pulau Ganghwa, yang tampaknya tidak cocok untuk bisnis hiburan dan sulit dianggap sebagai kantor sebenarnya. Meskipun beberapa mobil impor terdaftar atas nama perusahaan dan berbagai pengeluaran diproses, tidak ditemukan layanan berbeda dibandingkan Fantagio,” tulis laporan tersebut, dikutip dari Koreaboo.

Tak hanya Cha Eun Woo, Fantagio juga ikut terseret imbas temuan ini. Agensi tersebut dilaporkan dikenai pajak tambahan sebesar 8,20 miliar won oleh Kantor Pajak Daerah Seoul karena dianggap memproses faktur pajak tidak sah.

Meski Fantagio telah mengajukan keberatan, keputusan tersebut tetap dipertahankan oleh otoritas pajak.

Setelah memanggil Cha Eun Woo dan sang ibu untuk dimintai keterangan, pihak pajak menyimpulkan bahwa keuntungan finansial dari perusahaan tersebut pada akhirnya tetap mengalir kepada Cha Eun Woo.

Pihak Cha Eun Woo Bantah Tuduhan

Sementara itu, perwakilan Cha Eun Woo membantah tudingan penggelapan pajak dan menilai keputusan otoritas pajak tidak adil. Mereka menegaskan telah mengajukan permohonan peninjauan ulang melalui jalur pra-penilaian.

“Karena seringnya perubahan kepemimpinan di Fantagio, ibu Cha Eun Woo merasa perlu melindungi aktivitas hiburan putranya dan mendirikan perusahaan untuk secara langsung mengoperasikan bisnis manajemen. Perusahaan ini bukan fiktif, melainkan agensi manajemen budaya dan hiburan yang terdaftar secara hukum,” jelas perwakilan Cha Eun Woo.

Ke depan, jika permohonan peninjauan tersebut diterima, Cha Eun Woo tidak diwajibkan membayar pajak tambahan. Namun jika ditolak, ia harus melunasi kewajiban tersebut atau melanjutkan sengketa melalui jalur hukum, termasuk banding ke Mahkamah Pajak.

Topik Terkait