Foto : Rokseal/instagram

IntipSeleb – Ken Rhee merupakan mantan Kapten Pasukan Khusus Angkatan Laut (UDT) Korea Selatan, dan kini aktif sebagai seorang YouTuber.

Baru-baru ini, sosok Ken Rhee ramai menjadi perbincangan usai dirinya memutuskan untuk pergi ke Ukraina sebagai relawan demi membantu negara tersebut.

Namun karena aksinya tersebut, Ken Rhee terancam undang-undang yang berlaku dan menjatuhi sanksi kepada pria yang pernah mengenyam pendidikan di Virginia Military Institute, Amerika tersebut. Simak selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Ken Rhee Gabung Tentara Sukarelawan Ukraina

Foto : rokseal/instagram

Sosok Ken Rhee mulai populer usai muncul sebagai instruktur pelatian di kontek YouTube Fake Men pada 2020 lalu. Sejak saat itu, pria berusia 37 tahun tersebut ramai menjadi sorotan terutama dari publik Korea Selatan yang tertarik dengan pasukan khusus militer.

Dikutip dari Allkpop, pada 7 Maret 2022 Ken Rhee mengejutkan netizen lewat postingan di Instagram pribadinya. Pada kesempatan itu, ia mengabarkan telah tiba di Ukraina untuk bergabung bersama Tentara Sukarelawan Ukraina.

"Kementerian Luar Negeri, tim saya telah tiba di Ukraina dengan selamat. Tolong pikirkan apa yang bisa kami lakukan, daripada membatalkan paspor kami dan membuang-buang waktu. Kami akan bertarung di terdepan,” bunyi pernyataan Ken Rhee.

Lebih lanjut, Ken Rhee mengungkap alasannya bergabung sebagai pasukan relawan, yaitu karena Ukraina menjadi salah satu negara yang membatu selama Perang Korea. Selain itu, ia mengaku tak bisa melihat orang yang tidak bersalah terluka.

"Saya telah tiba di Ukraina. Terima kasih telah membantu kami selama Perang Korea. Sekarang kami akan membantu,” tulis Ken Rhee di salah satu postingan Instagramnya.

Terancam Dihukum

Foto : rokseal/instagram

Atas aksi Ken Rhee tersebut, Kementerian Luar Negeri memutuskan akan memberi sanksi administratif kepada Ken Rhee sesuai dengan Undang-Undang Paspor dan melakukan penuntutan pidana.

Pada 8 Maret 2022, juru bicara Kementerian Luar Negeri Choi Young Sam mengatakan bahwa undang-undang akan diberlakukan jika ada warga negara yang memasuki suatu wilayah engara tanpa seizin pemerintah.

“Kami telah mengkonfirmasi bahwa warga negara kami telah memasuki wilayah Ukraina tanpa izin sebelumnya dari pemerintah Korea Selatan. Sesuai dengan Undang-Undang Paspor, sanksi administratif tentang paspor sedang berlangsung melalui konsultasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kehakiman,” jelas juru bicara Kementerian Luar Negeri, Choi Young Sam.

Diketahui, saat ini wilayah Ukraina ditetapkan sebagai zona darurat atau siaga sejak Februari lalu. Dengan demikian, jika seorang warga Korea Selatan memasuki negara tersebut tanpa paspor luar biasa dengan izin, mereka akan dikenakan sejumlah sanksi berlaku.

Menurut Kementerian Luar Negeri, Ken Rhee bahkan tidak meminta izin pihak Kementerian Luar Negeri untuk menggunakan paspor luar biasa di Ukraina sebelum meninggalkan negara Korea Selatan.

Seorang pejabat dari Kementerian Luar Negeri menyatakan kepada Yonhap bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi warga negaranya.

"Kami membuat keputusan ini dengan mempertimbangkan tujuan dasar untuk melindungi kehidupan dan keselamatan rakyat kami, kesadaran seluruh rakyat Korea, dan situasi di Ukraina."(Cy)

Topik Terkait