Foto : Instagram/ @marshellaprilia

IntipSeleb – Kabar perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha belakangan ini menyita perhatian publik. Tak hanya soal perpisahan keduanya, nama mantan kekasih Arhan, Marshella Aprilia, ikut kembali disorot.

Sebelum resmi menikahi Azizah pada 20 Agustus 2023, Arhan sempat menjalin hubungan asmara dengan Marshella. Hubungan itu berlangsung cukup lama, yakni sekitar tiga tahun sebelum akhirnya berakhir pada Juni 2023.

Saat itu, Marshella sempat menjadi perbincangan publik karena ditinggal menikah oleh Arhan. Namun, ia memilih untuk tetap diam dan tidak menanggapi isu apa pun. Kini, setelah rumah tangga Arhan dan Azizah kandas, banyak netizen justru ramai membanjiri kolom komentar Instagram Marshella.

Mereka menyebut bahwa perceraian ini seperti menjadi kemenangan bagi Marshella yang dulu sempat tersakiti.

“Jurus diammu menang telak mba, kamu sudah menang. Semesta sudah membalas sakit hatimu dulu, dimana kamu hanya duduk manis saja dan semesta yang bertindak,” tulis seorang netizen.

“Shell, aku gak pernah hujat kamu dari awal karena aku tahu pasti jadi kamu sakit banget. Dan sekarang u win Shell,” ungkap akun lainnya.

“Pada akhirnya waktu yang menjawab semua ya Shel,” tulis seorang pengguna Instagram.

“Waktunya petantang-petenteng mba Shell,” tambah netizen lain.

Meski namanya kembali ramai dibicarakan, hingga kini Marshella belum memberikan komentar atau tanggapan terkait perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha.

Diketahui, Pratama Arhan dan Azizah Salsha akhirnya diputuskan bercerai. Putusan ini dibacakan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, dalam sidang kedua yang digelar pada Senin, 25 Agustus 2025.

Perceraian ini diputuskan secara verstek yang berarti keputusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, yaitu Azizah Salsha.

Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, membenarkan status perceraian tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan cerai ini diputuskan verstek karena Azizah tidak pernah hadir di persidangan setelah dipanggil secara resmi dan patut.

"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," kata Sholahudin di PA Tigaraksa.

Permohonan cerai ini diajukan oleh Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025 yang teregistrasi dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Keputusan cerai secara verstek ini dijatuhkan oleh majelis hakim karena Azizah maupun kuasanya tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang sah.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Tigaraksa, sidang sudah diadakan dua kali pada 11 Agustus dan 25 Agustus 2025.

Topik Terkait