Foto : Ist

Fariz RM juga menyampaikan permintaan khusus kepada tim kuasa hukumnya untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding. Musisi berusia 66 tahun itu ingin proses hukumnya cepat selesai, apa pun putusannya.

"Kalau berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, 'Apa pun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah. Sudah tidak usah ada banding-banding!'," ungkap Griffinly Mewoh.

Meskipun Fariz RM siap menerima vonis apa adanya, tim kuasa hukumnya tetap optimis bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan rehabilitasi, bukan pidana penjara. Keyakinan ini didasari oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kalau kami tetap optimis, alasannya bukan karena alasan yang mengada-ngada atau alasan yang dibuat-buat, tapi memang fakta persidangan seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta karena terbukti bersalah dalam kasus narkotika.

Topik Terkait