Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/vadelbadjideh

Vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Namun, selama persidangan, fakta-fakta mengerikan terungkap, termasuk dua kali upaya aborsi yang dilakukan LM pada Mei dan Juni 2024.

Majelis hakim menjelaskan, pada aborsi pertama, Vadel hanya melihat darah yang menempel pada korban pasca-pendarahan. Sementara pada aborsi kedua, kondisi janin yang keluar disebut sudah berbentuk utuh menyerupai bayi atau boneka. LM bahkan membeli obat aborsi sendiri dan mencampurkannya dengan minuman bersoda, lalu mengalami pendarahan hebat hanya lima menit setelah mengonsumsinya.

Kasus ini sejak awal telah menyita perhatian publik karena melibatkan artis besar seperti Nikita Mirzani. Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada putusan, namun bagi Nikita, vonis tersebut masih belum memberikan rasa keadilan.

Topik Terkait