Foto : X

IntipSeleb – Karier aktor Ammar Zoni mencapai tempat paling bawah. Mantan suami Irish Bella ini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Karang Anyar di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Pemindahan ini merupakan sanksi tegas atas ulah fatalnya: mengedarkan narkoba dari dalam tahanan yang membuat Ditjen PAS melabelinya sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).

Ammar Zoni, yang berstatus narapidana kasus narkoba dengan vonis empat tahun penjara, dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima warga binaan lain. Mereka tiba di pulau penjara yang terkenal dengan pengamanan paling ketat di Indonesia itu tepat pukul 07.43 WIB.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, mengonfirmasi langkah pemindahan ini. Rika menegaskan, tindakan ini adalah respons keras bagi narapidana yang dianggap high risk.

"Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security," kata Rika dalam keterangan tertulisnya.

Penyebab utama pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan adalah keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba saat ia masih mendekam di Rutan Salemba. Sebelum berkasnya dilimpahkan untuk sidang kasus narkoba keempat, Ammar terbukti mengedarkan sabu dan tembakau sintetis (sinte) bersama lima tahanan lain.

Fakta ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, beberapa waktu sebelumnya. Fatah membenarkan bahwa Kejaksaan telah melengkapi berkas perkara Ammar dan komplotannya, yang kini telah siap disidangkan.

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah pada 8 Oktober 2025 lalu.

Ulah Ammar yang justru menjadi pengedar narkoba saat berada di dalam tahanan inilah yang membuat Ditjen PAS memberi label narapidana high risk. Pihak Ditjen PAS menilai perilakunya sangat membahayakan keamanan dan ketertiban lapas, serta jelas merusak upaya pemberantasan narkoba di fasilitas pemasyarakatan.

Rika Aprianti menjelaskan, Ditjen PAS memiliki tujuan ganda di balik pemindahan high risk ini. Pertama, mereka ingin melindungi lapas lain dari pengaruh buruk dan jaringan narkoba yang mungkin saja dikendalikan oleh Ammar. Kedua, pemindahan ini juga demi kepentingan pembinaan Ammar sendiri.

“Tujuan pemindahan ini adalah untuk melindungi lapas atau rutan dari peredaran narkoba dan gangguan kamtib lainnya. Serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik dan menyadari kesalahannya,” jelas Rika.

Topik Terkait