"Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan," tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) melaporkan Lisa Mariana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut muncul usai beredarnya video syur yang menampilkan perempuan mirip Lisa bersama seorang pria bertato.
Baca Juga :
Lisa dua kali absen dari panggilan polisi. Karena itu, tim penyidik akhirnya melakukan penjemputan paksa untuk memastikan pemeriksaan berjalan.
Sebelum dilepas, penyidik memeriksa Lisa selama kurang lebih 14 jam dan mengajukan 47 pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam video tersebut.