Foto : Ist

IntipSelebMuhammad Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Resbob, menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian. Sosok streamer berusia 25 tahun ini sebelumnya dikenal aktif dan vokal di berbagai platform media sosial.

Resbob merupakan seorang streamer dan content creator yang rutin melakukan siaran langsung di TikTok, Instagram, dan YouTube. Dalam kontennya, ia kerap membahas obrolan santai, merespons komentar penonton secara spontan, hingga menyampaikan opini personal dengan gaya blak-blakan. Karakter komunikasinya yang terbuka dan konfrontatif membuat Resbob memiliki basis pengikut tersendiri, sekaligus menuai kontroversi.

Secara keluarga, Resbob diketahui merupakan kakak kandung dari Muhammad Jannah, kreator konten yang lebih dulu dikenal publik dengan nama Bigmo. Berbeda dengan sang adik yang identik dengan konten gaming dan pembawaan ramah, Resbob tampil dengan persona yang lebih frontal dalam menyampaikan pandangannya di ruang digital.

Latar Belakang Keluarga Ikut Disorot

Kasus hukum yang menjerat Resbob turut menyeret perhatian publik pada latar belakang keluarganya. Identitas sang ayah, Mohammad Nashihan, kembali dikulik setelah Resbob menjadi sorotan nasional.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Mohammad Nashihan terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada tahun 2018. Kasus tersebut berkaitan dengan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PNS serta tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Saat itu, Nashihan berprofesi sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 55 miliar. Dalam persidangan, ia mengakui bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi, termasuk melalui pembukaan rekening bersama di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta.

Atas perbuatannya, Mohammad Nashihan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 600 juta.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob bermula dari sebuah video live streaming yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob terekam melontarkan hinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, serta ujaran bernada kebencian terhadap Suku Sunda. Video itu langsung menuai kecaman luas dari masyarakat dan warganet.

Menanggapi kejadian tersebut, Viking Persib Club (VPC) secara resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Jumat, 11 Desember 2025, dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Laporan serupa juga dilayangkan oleh Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Setelah menerima laporan, Polda Jawa Barat melakukan penelusuran dan berhasil melacak keberadaan Resbob. Ia akhirnya ditangkap di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025, setelah sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga Semarang.

Pernah Tersandung Kasus Lain

Sebelum kasus ujaran kebencian ini, Resbob juga sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha. Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan Resbob yang menyebut Azizah berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih saat masih berstatus sebagai istri pesepakbola Pratama Arhan.

Kini, kasus yang menjerat Resbob menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum, terutama ketika konten yang disampaikan menyentuh isu sensitif dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Topik Terkait