IntipSeleb – Drama hukum yang melibatkan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli kian memanas. Pihak Mawa kini secara terbuka melawan narasi yang dibangun oleh kubu suaminya, khususnya terkait laporan balik dugaan illegal access dan isu jual beli rekaman CCTV.
Tim kuasa hukum Mawa menilai laporan balik tersebut sebagai upaya pengalihan isu yang berpotensi mengaburkan pokok perkara, yakni dugaan perzinaan yang telah dilaporkan klien mereka ke kepolisian. Mereka meminta publik tidak terjebak pada isu turunan yang justru menjauhkan perhatian dari substansi kasus.
Ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat, 26 Desember 2025, tim kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal dan Darma Praja, menyampaikan bantahan keras terhadap berbagai tudingan yang dinilai menyudutkan klien mereka.
Keduanya menegaskan pentingnya menjaga fokus publik pada inti perkara. Menurut mereka, polemik seputar akses CCTV dan isu jual beli video tidak boleh menutupi dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan lebih dulu.
Darma Praja merespons perdebatan soal siapa yang mengakses dan menyebarkan rekaman CCTV dengan analogi yang tajam. Ia menilai perdebatan asal-usul rekaman tidak seharusnya menyingkirkan fakta yang terekam di dalamnya.
"Kalau saya boleh menganalogikan, rekaman itu kan ibaratnya cermin. Cermin itu hanya memantulkan kenyataannya. Apabila kenyataannya ada yang tidak benar, jangan salahkan cerminnya. Begitu juga dengan rekaman CCTV," kata Darma Praja.
Ia menegaskan, jika rekaman tersebut memang memuat perbuatan terlarang, maka pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku dalam rekaman, bukan pihak yang menyerahkan bukti kepada penyidik.
"Karena kami tegaskan posisi klien kami ini adalah korban. Klien kami ingin mendapatkan keadilan, ingin mendapatkan kebenaran sebagai seorang istri yang sah yang telah dikhianati," lanjutnya.
Selain isu illegal access, kubu Mawa juga membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya tergabung dalam grup percakapan yang diduga berniat menjual rekaman CCTV ke media. Fedhli Faisal menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung fakta.
"Itu dijual itu seperti apa gitu? Karena sampai detik ini satu pun tidak ada yang punya, satu pun tidak ada yang memiliki, apa pernah ada yang lihat? Enggak pernah, kan?" ucap Fedhli.
Ia menegaskan bahwa rekaman CCTV tersebut langsung diserahkan kepada penyidik dan tidak pernah berpindah tangan untuk tujuan komersial.
"Karena memang Mawa langsung memberikan kepada penyidik," ujarnya.
Fedhli kembali menekankan bahwa Mawa tidak pernah menyebarkan rekaman maupun memerintahkan pihak lain untuk mengakses CCTV secara ilegal.
"Saya tekankan lagi bahwa Mawa itu bukan penyebar. Jadi jangan diputarbalikkan," katanya.
Terkait laporan balik Insanul Fahmi ke Bareskrim Polri atas dugaan illegal access, pihak Mawa memandang langkah tersebut sebagai manuver hukum yang berpotensi menggeser perhatian publik dari perkara utama.
Meski menghormati hak setiap warga negara untuk melapor, Darma Praja menegaskan bahwa laporan balik itu tidak menghapus dugaan tindak pidana perzinaan yang sedang berjalan.
"Laporan itu tidak bisa menghapuskan dugaan tindak pidana perzinaannya. Laporan itu tidak bisa mengaburkan substansi perkaranya, tidak bisa. Jadi tetap harus diperiksa," tutur Darma.
Ia mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam isu turunan yang justru menjadi lebih besar dari pokok persoalan.
"Kenapa sekarang kok malah ribut, lebih besar, jangan sampai lebih besar kita membahas siapa illegal access-nya, padahal kasus utamanya kan perzinaan," tambahnya.
Serangan balik dan berbagai tudingan yang diarahkan kepada Wardatina Mawa turut berdampak pada kondisi psikologisnya. Di tengah proses hukum yang berjalan, ia merasa difitnah dan dipojokkan oleh narasi yang berkembang di ruang publik.
Fedhli Faisal menyebut kliennya kini memilih membatasi diri dari sorotan media demi menjaga kondisi mental.
"Ibu Mawa memang merasa lebih sedikit tertekan ya dengan fitnah-fitnah yang dilontarkan. Jadi dia secara psikis juga tidak nyaman dengan semua statement itu," ujar Fedhli.
Saat ini, Mawa memilih fokus menenangkan diri sembari menunggu proses hukum berjalan, baik di Polda Metro Jaya maupun kemungkinan pemanggilan dari Bareskrim Polri terkait laporan balik suaminya. Hingga Jumat, pihaknya mengaku belum menerima panggilan resmi terkait dugaan akses ilegal tersebut.
Sebagai informasi, konflik ini bermula ketika Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dalam laporannya, Mawa menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang diduga menampilkan adegan intim keduanya.
Menanggapi laporan tersebut, Insanul Fahmi menyatakan dirinya telah menikah siri dengan Inara Rusli sehari sebelum rekaman CCTV diambil, sehingga menolak disebut melakukan perzinaan. Ia kemudian melaporkan balik pihak-pihak yang diduga menyebarkan rekaman CCTV dengan tuduhan akses ilegal.