Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb – Polemik dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada kembali memanas. Upaya mediasi antara Denada dan pihak penggugat, Ressa Rizky Rossano, yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, resmi dinyatakan gagal. Dengan hasil ini, perkara hukum tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pokok perkara.

Kabar kegagalan mediasi itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal. Ia menjelaskan bahwa sidang yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, memang dikhususkan untuk agenda mediasi. Namun, upaya mencari jalan damai antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

“Tadi gini, mediasi para kuasa hukum pihak penggugat datang dan tergugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya, dalam hal ini saya dan teman-teman. Dan jalannya ya cukup lancar, namun gini, mediasi tadi gagal. Gagal… ya gagal intinya,” ujar Muhammad Iqbal dalam wawancara melalui sambungan Zoom.

Kegagalan mediasi ini menandai bahwa proses hukum akan berlanjut ke tahapan inti. Artinya, persidangan selanjutnya tidak lagi berfokus pada upaya perdamaian, melainkan pada pembahasan pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat terhadap Denada.

Iqbal menegaskan bahwa mediasi tersebut merupakan kesempatan terakhir sebelum perkara masuk ke tahap berikutnya. Ia juga meluruskan bahwa ketidakhadiran para pihak secara langsung bukan menjadi penyebab utama gagalnya mediasi, melainkan karena adanya perbedaan sikap dan tuntutan yang tidak sejalan.

Lebih lanjut, Iqbal menyayangkan munculnya berbagai pernyataan di ruang publik selama proses mediasi berlangsung. Menurutnya, masa mediasi seharusnya dimanfaatkan sebagai waktu untuk menenangkan diri dan melakukan introspeksi, bukan justru memperkeruh suasana lewat media sosial maupun podcast.

“Memang dalam mediasi saya mengutamakan untuk apa ya, masa tenang gitu Mas. Kepenginnya para pihak ini introspeksi diri, terus timbul inisiatif untuk saling berkomunikasi sehingga ketemu titik damainya,” kata Iqbal.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya perbedaan antara tuntutan yang disampaikan di ruang publik dengan isi gugatan resmi yang tercatat di pengadilan. Ketidaksinkronan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat proses mediasi berjalan buntu.

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan pengakuan status anak yang kemudian berkembang menjadi tuntutan lain yang lebih luas. Meski demikian, pihak Denada melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa sang penyanyi tidak pernah menelantarkan anak tersebut.

“Bukan hanya sekadar diakui Mas, masalah dibiayai, difasilitasi, disekolahkan. Mbak Denada itu tidak pernah tidak mengakui Ressa sebagai anaknya. Saya tekankan ya,” tegas Muhammad Iqbal.

Dengan berakhirnya tahap mediasi, sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan gugatan serta penetapan mekanisme persidangan, baik melalui sistem e-court maupun sidang tatap muka.

Topik Terkait