Foto : Berbagai sumber

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius, antara lain pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, juga telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Bin Smith.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin kepada wartawan, Minggu, 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, serta tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Topik Terkait