Aksi tersebut ternyata tidak berhenti pada malam pertama. Berdasarkan hasil penyelidikan, ADG kembali mendatangi lokasi yang sama pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di area ruko.
Laporan dari karyawan dan petugas keamanan kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cilincing yang langsung menuju lokasi. Polisi berhasil mengamankan ADG secara prosedural tanpa terjadi bentrokan fisik sebelum akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah penahanan terhadap ADG merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Dari hasil pendataan sementara, total kerugian materiel yang dialami korban akibat aksi pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.