Foto : Instagram/ @vilmei

IntipSeleb – Kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret salah satu karyawan Vilmei memasuki babak baru. Setelah karyawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini muncul fakta baru terkait dugaan kerugian yang dialami kreator konten tersebut.

Nilai kerugian yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar kini disebut berpotensi menembus angka Rp3 miliar. Vilmei mengaku jumlah tersebut masih berupa perhitungan sementara lantaran proses rekapitulasi kerugian masih terus dilakukan.

Vilmei bersama kuasa hukumnya, Koko Joseph Irianto, mendatangi Polres Bekasi pada 26 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga membawa seorang pria bernama Arka yang disebut sebagai pacar dari karyawan Vilmei untuk menjalani pemeriksaan.

Koko menjelaskan, perkara yang melibatkan karyawan Vilmei kini telah masuk ke tahap penyidikan. Sebelumnya, karyawan tersebut telah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Yang jelas, kasus kita yang pertama dengan karyawannya Vilmei ini sudah masuk ke tahap penyidikan, sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya pada awak media.

Berbeda dengan karyawan Vilmei, Arka hingga kini masih berstatus sebagai orang yang diperiksa. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah pemeriksaan intensif terhadapnya selesai dilakukan.

Kasus tersebut pertama kali diketahui Vilmei ketika dirinya hendak menggunakan uang untuk membayar makanan. Ia terkejut setelah mengetahui saldo rekening yang seharusnya masih memiliki dana cukup besar ternyata hanya tersisa sekitar Rp1 juta.

Vilmei kemudian memeriksa riwayat transaksi dan menemukan adanya sejumlah penarikan dana yang diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Menurut Vilmei, terdapat transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan pada bulan tersebut. Bahkan, pada bulan terakhir sebelum kasus terbongkar, dana yang disebut telah digunakan mencapai sekitar Rp450 juta.

"Dia kan ngabisin saldonya bulan ini tuh Rp450 juta. Jadi, saldonya tinggal sejuta tuh. Nah rencana dia tuh emang kayaknya bulan ini tuh dia mau kabur. Cuma untungnya kita keburu tahu kan, jadi dia nggak sempat kabur," kata kreator konten tersebut.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan hingga perkara akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan kasusnya, Vilmei mengungkap adanya dugaan pengambilan dana yang tidak hanya berkaitan dengan rekening pribadinya.

Menurutnya, terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan akun brand miliknya. Namun, jumlah kerugian dari dugaan pengambilan dana tersebut masih dalam proses penghitungan.

Artinya, nilai kerugian yang sebelumnya telah dilaporkan masih berpotensi bertambah setelah seluruh transaksi dan data keuangan selesai direkap.

Tak hanya dugaan penggelapan dana, Vilmei juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan penjualan produk parfumnya.

Produk yang sebelumnya dijual dengan harga sekitar Rp250 ribu disebut pernah mengalami perubahan harga secara drastis hingga hanya Rp6 ribu.

Vilmei menduga perubahan harga tersebut dilakukan untuk mendapatkan bonus berdasarkan jumlah penjualan. Kondisi tersebut bahkan disebut membuat produk dibeli oleh ribuan orang.

Akibat dugaan permainan harga tersebut, Vilmei memperkirakan kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan ini turut membuat perhitungan total kerugian dalam kasus tersebut semakin besar.

Sebelumnya, nilai kerugian yang mencuat dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut berada di kisaran Rp1,3 miliar.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Vilmei menyebut angka tersebut kemungkinan besar bertambah signifikan.

Ia belum dapat memastikan nominal akhirnya karena proses penghitungan masih berlangsung. Untuk sementara, kerugian diperkirakan telah berada di atas Rp3 miliar.

"Belum bisa sebut, tapi banyak lah, di atas 3-an (Rp3 miliar) lah kayaknya. Tapi kita belum hitung akurat ya, itu cuma perkiraan kasar dulu," jelasnya.

Pihak Vilmei masih melakukan rekapitulasi terhadap berbagai transaksi untuk mendapatkan angka kerugian yang lebih akurat.

Koko Joseph Irianto menegaskan bahwa nilai kerugian nantinya tidak akan ditentukan berdasarkan perkiraan semata. Seluruh nominal akan dihitung berdasarkan data dan bukti yang ditemukan selama proses hukum.

Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan untuk mendukung laporan tersebut. Di antaranya catatan penerimaan dan penarikan dana, pengakuan, keterangan para saksi, rekapan pembelian koin, hingga sejumlah ponsel yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan penggelapan dalam jabatan. Perkara ini dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini rupanya turut memberikan dampak secara emosional bagi Vilmei. Ia mengaku mengalami trauma dan kini menjadi jauh lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang bekerja dengannya.

Meski mengalami kerugian besar, Vilmei memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum. Ia juga berusaha menerima kemungkinan bahwa uang yang telah hilang tidak seluruhnya dapat kembali.

"Ya, kalau uang balik itu sudah nggak mungkin, jadi ya sudahlah kalau harus diikhlasin juga sih kayaknya karena nggak bakal balik juga," ungkapnya.

Topik Terkait