Foto : Instagram/lambegosiip

IntipSeleb – Tim kuasa hukum Betrand Peto Putra Onsu mengambil langkah untuk menelusuri lokasi yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Betrand, Koko Joseph Irianto, mengatakan pihaknya tidak hanya mendengarkan keterangan dari kliennya. Tim juga mendatangi lokasi, mencari saksi dan mengecek keberadaan kamera pengawas.

Langkah tersebut dilakukan setelah Betrand dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Polisi telah membenarkan laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan.

Salah satu hal yang diperiksa tim hukum adalah keberadaan CCTV di tempat yang disebut sebagai lokasi kejadian.

Koko mengatakan pihaknya tidak menemukan kamera pengawas di dalam ruang karaoke.

“Kita kemarin sudah ke sana dan di dalam ruangan tidak ada CCTV. Ternyata tidak ada CCTV. Adanya CCTV di tangga,” ujar Koko dalam keterangannya.

Menurut dia, kamera yang berada di area tangga tersebut berpotensi menjadi salah satu sumber informasi apabila rekamannya berkaitan dengan rangkaian kejadian.

Koko menyebut pihaknya menyerahkan kewenangan untuk meminta rekaman tersebut kepada kepolisian.

“That's why nanti mungkin tangga juga akan mungkin polisi yang meminta ya agar buktinya itu bisa diperoleh secara sah,” katanya.

Selain CCTV, tim kuasa hukum Betrand mengaku mencari keterangan dari orang-orang yang berada di lokasi.

Koko mengatakan pihaknya ingin mendapatkan gambaran kejadian dari sejumlah orang yang berada di sekitar tempat tersebut.

“Tapi yang dilakukan oleh tim kami sudah banyak ya, termasuk adalah survei ke lokasi, menanyakan saksi dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Koko juga menyebut pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah saksi yang menurut mereka tidak menyatakan Betrand melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan versi dari tim hukum Betrand dan belum menjadi kesimpulan penyidikan.

Di sisi lain, pihak pelapor juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. ANW dan DYP disebut telah menjalani pemeriksaan dengan sekitar 23 pertanyaan. Kuasa hukum pelapor juga menyebut sejumlah bukti telah diserahkan kepada polisi dan dua saksi telah diperiksa.

Perbedaan keterangan dari kedua pihak kini menjadi bagian dari proses penyelidikan. Polisi sebelumnya menyatakan akan meminta keterangan dari pelapor, saksi, serta pihak yang dilaporkan dan melakukan langkah pemeriksaan lainnya sesuai kebutuhan perkara.

Dengan demikian, keberadaan CCTV, keterangan saksi, serta bukti lain yang diserahkan kedua pihak masih perlu diuji dan dikaitkan dengan fakta hukum oleh penyidik.

Topik Terkait