Foto : Instagram/jennifercoppenreal20

IntipSeleb – Nama Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati menjadi sorotan setelah disebut dalam laporan kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry. Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian dan disebut menyebabkan 85 orang mengalami kerugian dengan total mencapai Rp25 miliar.

Kemunculan sejumlah nama artis dan influencer dalam materi promosi perusahaan menjadi perhatian kuasa hukum korban. Pasalnya, promosi yang melibatkan figur publik diduga menjadi salah satu faktor yang membuat para korban tertarik untuk menanamkan modal mereka.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah nama figur publik yang berkaitan dengan promosi PT Divine Gold Jewelry. Nama-nama tersebut di antaranya Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nope Novian.

"Yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nope Novian)," ujar Bionda, dikutip dari video yang beredar di media sosial pada Jumat (9/10/2026).

Selain ketiga nama tersebut, Bionda menyebut pihaknya juga menemukan sosok publik asal Bali berinisial AWK dalam materi promosi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Ia berharap kepolisian dapat menelusuri keterlibatan setiap pihak yang namanya muncul dalam promosi tersebut. Menurutnya, langkah klarifikasi diperlukan agar perkara yang dilaporkan dapat terungkap secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Kuasa Hukum Minta Peran Artis dan Influencer Diklarifikasi

Bionda menegaskan bahwa penyebutan nama sejumlah figur publik tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Ia menyebut proses hukum masih berjalan sehingga setiap dugaan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Pihaknya juga ingin mengetahui posisi masing-masing figur publik dalam perkara tersebut. Mereka perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah kerja sama yang dilakukan sebatas promosi, apakah ada pihak yang turut menjadi korban, atau apakah terdapat pengetahuan tertentu mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi. Apakah publik figur ini memang terlibat, atau korban, atau dari awal sudah tahu ada mens rea-nya? Kami bikin LP supaya perkara ini terang benderang," tegas Bionda.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh peran setiap pihak yang berkaitan dengan promosi perusahaan. Dengan demikian, fakta mengenai dugaan penipuan investasi tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan.

PT Divine Gold Jewelry Dilaporkan atas Sejumlah Dugaan Tindak Pidana

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, perkara PT Divine Gold Jewelry disebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban yang disebut mencapai 85 orang dengan total kerugian sekitar Rp25 miliar. Adapun ancaman pidana akumulatif dalam perkara tersebut disebut dapat mencapai 20 tahun penjara, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan dan pembuktian dalam proses peradilan.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status laporan, hasil penyelidikan, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi hal penting untuk menentukan fakta dan tanggung jawab hukum dalam perkara ini.

Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut, nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, Nope Novian, dan sosok berinisial AWK perlu ditempatkan dalam konteks keterangan kuasa hukum korban mengenai materi promosi.

Topik Terkait