Foto : YouTube/IntipSeleb

IntipSeleb – Ruben Onsu mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 11 Oktober 2026, dan kini masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian.

Kabar mengenai laporan Ruben Onsu itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Budi menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Ruben telah direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Terkait laporan RSO, yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” ujar Budi kepada awak media.

Ia menambahkan, laporan tersebut belum memasuki tahap kesimpulan karena polisi masih melakukan pendalaman terhadap materi yang disampaikan pelapor.

“Laporan tersebut saat ini direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Ruben Onsu Serahkan Bukti

Dalam laporan tersebut, Ruben Onsu juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Bukti yang diberikan berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram.

“Pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram,” kata Budi Hermanto.

Meski demikian, polisi belum menyampaikan secara terperinci isi materi yang dilaporkan maupun pihak yang secara spesifik menjadi sasaran laporan tersebut.

Penyidik masih mendalami keterangan dan bukti yang diserahkan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Dengan demikian, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ruben masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Topik Terkait