Foto : Instagram/ruben_onsu

Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi mahasiswa melalui tim kuasa hukum mereka. Endi Saptadi Haryanto, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan kepada kepolisian agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Hari ini kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh inisial RO," kata Endi.

Pelaporan itu menjadi langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan peristiwa yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Meski demikian, laporan yang telah diajukan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana tersebut benar terjadi. Kebenaran tuduhan dan pihak-pihak yang terlibat perlu dipastikan melalui proses penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kuasa Hukum Klaim Serahkan Foto, Video, dan Percakapan

Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum mengaku turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian. Bukti yang disebutkan meliputi foto, video, serta percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kendati demikian, isi, keaslian, dan relevansi bukti-bukti itu masih perlu diperiksa oleh penyidik. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat memastikan bahwa materi tersebut membuktikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Topik Terkait