IntipSeleb – Presenter Ruben Onsu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis. Laporan yang diajukan pada Kamis (15/10/2026) tersebut turut mengungkap dugaan modus yang disebut dilakukan melalui pendekatan berkedok hubungan pertemanan.
Informasi itu disampaikan oleh Muhammad Febi Faisal, salah satu anggota tim kuasa hukum pelapor. Ia menyebut dugaan kasus tersebut diduga melibatkan lebih dari satu korban.
Menurut keterangan pihak pelapor, jumlah korban diperkirakan mencapai dua hingga tiga orang. Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan belum dikonfirmasi melalui proses hukum.
"Modus operandi yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya berkedok hubungan interaktif pertemanan," ujar Febi kepada awak media.
Febi juga menyebut peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 2024. Para korban yang dimaksud, menurut keterangannya, berasal dari kalangan masyarakat biasa.
"Kalau korban dari pihak kalangan biasa," ucapnya.
Laporan Ruben Onsu Diserahkan ke Polisi
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah organisasi mahasiswa melalui tim kuasa hukum mereka. Endi Saptadi Haryanto, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan kepada kepolisian agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Hari ini kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh inisial RO," kata Endi.
Pelaporan itu menjadi langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan peristiwa yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Meski demikian, laporan yang telah diajukan tidak serta-merta membuktikan bahwa tindak pidana tersebut benar terjadi. Kebenaran tuduhan dan pihak-pihak yang terlibat perlu dipastikan melalui proses penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Klaim Serahkan Foto, Video, dan Percakapan
Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum mengaku turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian. Bukti yang disebutkan meliputi foto, video, serta percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kendati demikian, isi, keaslian, dan relevansi bukti-bukti itu masih perlu diperiksa oleh penyidik. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat memastikan bahwa materi tersebut membuktikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Febi juga menjelaskan alasan laporan baru diajukan pada 2026, meskipun peristiwa yang dimaksud disebut terjadi sekitar dua tahun sebelumnya.
Menurut dia, para korban baru menyadari bahwa pengalaman yang mereka alami diduga merupakan pelecehan seksual.
"Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban ini baru sadar bahwa dia tuh telah dilakukan pelecehan seksual oleh inisial RO," ucap Febi Faisal.
Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan yang disampaikan pihak pelapor mengenai waktu pengajuan laporan. Namun, kronologi lengkap serta rincian peristiwa yang dimaksud masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.