Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara Tapi...
Lokal
Jumat, 10 Desember 2021 - 16:55 WIB
Topik Terkait