Jakarta – Sosok Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah penayangan film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso di Netflix. Berkat film investigasi ini, kasus kopi sianida yang dikonsumsi Mirna Salihin kembali terangkat ke permukaan.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mengonsumsi kopi vietnam dengan racun sianida. Meski dikatakan tidak memiliki bukti yang kuat, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara.
Melansir VIVA, terdapat beberapa poin yang membuat hakim yakin jike Jessica Wongso adalah pembunuh Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida. Yuk, intip satu per satu!
1. Percakapan di Grup WhatsApp
Sebuah kutipan dari percakapan di grup WhatsApp antara Jessica Wongo, Mirna, Hani, dan seorang teman bernama Vera pada tanggal 1 Januari 2016 menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Dalam percakapan itu, Jessica sempat bertanya tentang dokter umum yang melakukan praktik di Grand Indonesia, tempat pertemuan mereka sekaligus lokasi cafe Olivier.
2. Sedotan di Gelas
Saat pesanan es kopi Vietnam datang, sedotan belum dimasukkan ke dalam gelas. Namun, ketika pesanan lain datang, sedotan sudah ada di dalam gelas.
Pada saat itu, hanya Jessica WOngso yang berada di dekat kopi tersebut karena Mirna dan Hani belum tiba. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap Jessica sebagai pelaku yang mungkin mencampurkan racun.
3. Pemesanan Kopi Lebih Awal
Jessica memesan kopi es Vietnam lebih awal sebelum kedatangan Mirna, sehingga kopi tersebut sudah dingin saat Mirna tiba. Hal ini mungkin dilakukan agar aroma sianida yang kuat tidak tercium jika kopi masih panas.
4. Tidak Memberikan Pertolongan Pertama
Meskipun Jessica memiliki pelatihan untuk memberikan pertolongan pertama saat bekerja di NSW Ambulance, Australia, dia tidak melakukan tindakan medis ketika Mirna pingsan. Hakim mencatat bahwa Jessica memiliki kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama, namun dia tidak melakukannya.
“Terdakwa tidak menolong Mirna padahal dia memiliki kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama pada korban,” kata Hakim Binsar Gultom kala itu, dilansir dari VIVA.
5. Menolak Mencicipi Kopi
Hakim menyatakan, ketika Mirna merasa keanehan pada kopi yang diminum, ia meminta Jessica Wongso mencicipinya. Namun, Jessica menolak, sementara Hani mencicipinya.
Hakim menyimpulkan bahwa penolakan Jessica untuk mencicipi kopi tersebut menunjukkan bahwa dia mungkin sudah mengetahui ada yang salah dengan kopi tersebut.
Kasus kopi sianida merupakan kasus yang menjadi perbincangan Indonesia sejak Januari 2016. Atas kejadian yang membuat Mirna Salihin meninggal, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 20 tahun penjara.