Foto : VIVA/M Ali Wafa

JakartaPengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.

Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis, 19 Oktober 2023, dan dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Tony Pribadi. Seperti apa informasi selengkapnya? Yuk intip di bawah ini.

Banding Ditolak

Foto : viva.co.id

Hakim Ketua Tony Pribadi menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 September.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi, Kamis 19 Oktober 2023.

Pada sidang banding tersebut, Mario Dandy Satriyo tidak hadir secara langsung. Hanya kuasa hukumnya, yaitu Andreas Nahot Silitonga yang hadir untuk mewakili terdakwa.

Topik Terkait