Foto : Dok. Istimewa

Medan – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang TikToker asal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, bernama Fikri Murtadha, sebagai tersangka penistaan agama.

Fikri diamankan pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di rumahnya di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 10.00 WIB. Seperti apa penetapan tersangka itu? Yuk intip di bawah ini.

Hukuman 6 Tahun Penjara

Foto : Europe1.fr

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, mengungkapkan bahwa Fikri Murtadha telah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Fathir dilansir dari VIVA.

Menurut Fathir, hasil pemeriksaan terhadap Fikri Murtadha mengungkapkan bahwa dia mengaku melakukan penistaan agama Kristen melalui akun Tiktoknya. Tersangka menyatakan bahwa perbuatannya itu adalah hasil dari kesalahan dan kekhilafan.

Topik Terkait