IntipSeleb – Sebuah studio di kawasan Perenan, Mengwi, Badung, Bali, mendadak jadi sorotan publik setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pembuatan konten dewasa yang melibatkan sejumlah warga negara asing. Kasus ini menyeret nama aktris asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal dalam industri film dewasa sebagai Bonnie Blue, yang kini diduga kuat terkait produksi hingga distribusi konten asusila di Bali.
Informasi mencuat usai warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang tampak diubah menjadi ruang produksi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Badung dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Hasil pemeriksaan di lapangan mengejutkan. Polisi mendapati proses pengambilan gambar konten dewasa tengah berlangsung di dalam studio tersebut.
“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dikutip dari VIVA.
Tidak hanya aktivitas syuting, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya produksi terorganisasi. Di antaranya beberapa kamera profesional, alat kontrasepsi, hingga sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus” yang diduga digunakan sebagai properti produksi.
Selain Bonnie Blue, polisi turut mengamankan 18 warga negara asing dari lokasi. Mayoritas berasal dari Australia dan berusia antara 19 hingga 40 tahun. Mereka adalah JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Tiga pria lainnya ikut ditetapkan sebagai terduga pelaku L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28).
Meski diamankan, mereka belum ditahan.
“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” kata AKBP Arif Batubara.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran setiap individu, alur produksi, hingga potensi distribusi konten dewasa yang dibuat di Bali. Dugaan sementara, aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur dan memanfaatkan properti privat sebagai studio ilegal.