img_title
Foto : Www.instagram.com/kendalljenner

IntipSeleb – Kendall Jenner digugat oleh perusahaan Italia, Liu Jo atas tuduhan pelanggaran persyaratan kontrak pemotretan. Liu Jo melayangkan gugatan ke pengadilan New York, Amerika Serikat dengan nilai mencapai miliaran Rupiah.

Atas gugatan tersebut, agensi Kendall Jenner buka suara dan membantah tudingan tersebut dengan tegas. Lantas, bagaimana sikap Kendall Jenner? Scroll untuk artikel selengkapnya yuk!

Digugat Rp25 Miliar

Instagram/kendalljenner
Foto : Instagram/kendalljenner

Kendall Jenner tiba-tiba digugat secara hukum oleh Perusahaan Italia bernama Liu Jo ke pengadilan New York, Amerika Serikat pada Senin, 2 Agustus 2021 waktu setempat. Liu Jo menggugat kakak Kylie Jenner ini karena dituduh melanggar persyaratan kontrak untuk pemotretan kedua dari dua pemotretan yang dijadwalkan.

Melansir E Online, Liu Jo menggugat Kendall Jenner sebesar USD1,5 juta (Rp21 miliar), ditambah biaya layanan 20 persen, sehingga ditotal sebesar USD1,8 juta (Rp25 miliar). Dalam gugatan, Liu Jo mengklaim Kendall telah menjalani pemotretan pertama pada Juli 2019 dan telah menerima bayaran sebesar USD1,35 juta (Rp19 miliar) pada Februari 2020.

Pemotretan kedua dijadwalkan berlangsung di London pada Maret 2020, tetap pandemi virus corona melarang Kendall Jenner untuk berpergian. Liu Jo lalu menyebut pihaknya setuju untuk menunda pemotretan hingga musim gugur, tetap tidak mengkonfirmasi tanggal baru.

Topik Terkait