IntipSeleb – Dubai mencatat 19,59 juta wisatawan yang menginap sepanjang 2025. Data Dubai Department of Economy and Tourism (DET) menunjukkan kenaikan 5 persen dibandingkan jumlah kunjungan pada 2024 yang mencapai 18,72 juta. Selama tiga tahun berturut-turut, Dubai mencatat rekor pertumbuhan pariwisata, sekaligus menegaskan daya tariknya yang terus meningkat di kalangan wisatawan global.
Pertumbuhan tersebut juga terlihat pada akhir tahun, dengan lebih dari 2 juta wisatawan tercatat pada Desember 2025. Angka ini mencerminkan kinerja positif menjelang 2026, sekaligus menegaskan daya tarik Dubai sebagai destinasi yang mudah dijangkau dan nyaman untuk dikunjungi.
Aksesibilitas ini semakin didukung oleh peran Dubai sebagai salah satu hub utama penerbangan global. Pada Februari 2026, Dubai International Airport (DXB) kembali menempati peringkat teratas dunia dengan hampir 4,9 juta kursi penerbangan internasional yang dijadwalkan selama bulan tersebut, menunjukkan kuatnya konektivitas Dubai ke berbagai destinasi dunia.
Issam Kazim, CEO Dubai Corporation for Tourism and Commerce Marketing (Visit Dubai) yang merupakan bagian dari DET, mengatakan, “Rekor kunjungan wisatawan internasional ini mencerminkan kuatnya kepercayaan wisatawan global terhadap Dubai, serta efektivitas kebijakan yang selaras dengan Dubai Economic Agenda, D33. Pencapaian ini juga didukung oleh kolaborasi yang solid dalam ekosistem pariwisata kami. Ke depannya, kami akan terus memperkuat posisi Dubai di tingkat global melalui inovasi digital dan pengalaman wisata yang berkualitas, sekaligus melanjutkan investasi pada kapasitas, infrastruktur, dan berbagai inisiatif untuk memastikan Dubai tetap menjadi salah satu destinasi terdepan di dunia.”
Selain konektivitas, Dubai juga terus mempermudah perjalanan melalui kebijakan visa yang fleksibel, termasuk visa sekali perjalanan, multiple-entry, serta fasilitas visa on arrival bagi wisatawan dari 87 negara. Kebijakan ini membuat perjalanan ke Dubai semakin mudah sejak tahap perencanaan.
Bagi wisatawan Indonesia, proses pengajuan visa turis Uni Emirat Arab (UEA) juga lebih sederhana dari yang dibayangkan. Melalui sistem digital dengan persyaratan yang jelas dan proses yang cepat, wisatawan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih mudah.
Panduan Praktis Pengajuan Visa Turis ke UAE
Sebagian besar wisatawan Indonesia mengajukan visa turis jangka pendek dengan masa tinggal 30 atau 60 hari, yang ideal untuk liburan, kunjungan keluarga, maupun perjalanan wisata. Proses pengajuan visa ini umumnya dilakukan melalui agen perjalanan, maskapai penerbangan, atau kanal digital yang resmi. Dokumen yang diperlukan pun relatif sederhana, meliputi:
Paspor aktif dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum kedaluwarsa
Foto terbaru ukuran 3x4 cm hingga 4x6 cm
Data diri untuk pengisian formulir aplikasi
Informasi penerbangan, termasuk tanggal kedatangan dan kepulangan (opsional)
Informasi akomodasi, seperti reservasi hotel atau data pihak penjamin (opsional)
Wisatawan Indonesia tidak perlu datang ke kedutaan atau konsulat, serta tidak diwajibkan menjalani wawancara. Seluruh proses dilakukan secara online dan dirancang untuk meminimalkan tahapan administratif, sehingga memudahkan perencanaan perjalanan, termasuk bagi wisatawan yang baru pertama kali berkunjung ke Dubai.
Alur Pengajuan Visa UEA
Pengajuan visa dilakukan secara digital melalui platform resmi dan terotorisasi, termasuk melalui General Directorate of Residency and Foreigners Affairs (GDRFA). Setelah diajukan, permohonan umumnya diproses dalam waktu sekitar 48 jam, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi masing-masing pemohon.
Secara umum, tahapan pengajuan meliputi:
Mengakses platform resmi pengajuan visa melalui https://www.gdrfad.gov.ae/en/services/
Memilih jenis visa sesuai dengan rencana perjalanan
Mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan
Melakukan pembayaran biaya visa (jika berlaku) dan melanjutkan pengajuan
Setelah diajukan, permohonan akan diproses melalui sistem yang terintegrasi, dan statusnya dapat dipantau secara online sehingga wisatawan dapat memantau perkembangan pengajuan secara berkala.
Biaya Pembuatan Visa
Biaya visa turis UEA ditentukan berdasarkan lama masa tinggal, sehingga wisatawan dapat menyesuaikan anggaran perjalanan.
Visa turis 30 hari dikenakan biaya sebesar AED 200 (sekitar Rp840.000), sementara visa turis 60 hari sebesar AED 300 (sekitar Rp1.260.000). Selain biaya dasar tersebut, masing-masing visa juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen.
Untuk jenis visa turis ini, tidak diperlukan uang jaminan (security deposit), sehingga dapat mengurangi salah satu kekhawatiran yang umum, terutama bagi wisatawan yang pertama kali mengajukan visa. Dalam kondisi tertentu, biaya administratif tambahan dapat berlaku, khususnya jika pihak sponsor berada di dalam wilayah UEA.
Dengan sistem yang sepenuhnya digital, persyaratan yang jelas, serta proses yang cepat, pengajuan visa ke Dubai dirancang agar lebih sederhana dan transparan. Hal ini memungkinkan wisatawan Indonesia untuk mengurus visa dengan lebih praktis dan fokus pada perencanaan perjalanan mereka.