img_title
Foto : Viva.co.id

IntipSeleb Gaya Hidup – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa dilakukan dengan mudah loh! Apalagi ada beberapa cara yang bisa Anda pilih.

Sebagai pekerja, informasi mengenai cara mencairkan BPJS adalah informasi penting bahkan wajib untuk diketahui. Apalagi bagi mereka yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah sebuah program yang dibuat untuk jaminan sosial para pekerja agar mereka tidak terbebani secara ekonomi.

Meski sempat terdengar berita bahwa pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh pekerja yang sudah masuk masa pensiun. Namun, kini aturan tersebut sudah kembali ke semula. Yang mana, tidak perlu menunggu usia pekerja hingga 56 tahun ke atas baru bisa melakukan pencairan, melainkan ada juga beberapa kriteria lainnya.

Lantas, seperti apa cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan itu dan syarat dan kriteria yang diperlukan? Yuk langsung simak di sini!

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Sebelum tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah syarat dalam pengajuan klaim BPJS ini. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria orang yang bisa mengajukan pencairan BPJS:

  1. Peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun)
  2. Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan
  3. Peserta yang terkena PHK
  4. Kepesertaan sudah 10 tahun (klaim sebagian 10 persen)
  5. Kepesertaan sudah 10 tahun (klaim sebagian 30 persen)
  6. Peserta yang mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  7. Peserta sudah habis kontrak (status kontrak/PKWT)

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

freepik.com
Foto : freepik.com

Saat hendak melakukan pengajuan klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Bagi peserta yang kena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan diperlukan dokumen berupa fotokopi sekaligus menunjukkan berkas asli:

  1. E-KTP
  2. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (jika memiliki)

Sebagai catatan, pastikan seluruh dokumen di atas sudah harus Anda scan, sehingga nanti saat proses pengajuannya Anda tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen. Perlu diingat juga bahwa scan dokumen itu menentukan sukses tidaknya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.

Sebelum mencairkan, jika Anda ingin mengetahui berapa besaran saldo JHT yang dimiliki, Anda bisa melakukan pengecekan dengan mengirim SMS seperti berikut ini.

  1. Kirim SMS ke 2757 dengan format: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL.
  2. Jika sudah terdaftar, ulangi kirim SMS dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA kemudian kirim ke nomor yang sama, 2757.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

finansialku.com
Foto : finansialku.com

Jika Anda memiliki waktu kesibukan yang cukup padat, atau memang malas mengunjungi kantor cabang BPJS, Anda bisa melakukan pencairan hanya dari rumah loh.

BPJS Ketenagakerjaan mempermudah layanannya dengan menghadirkan opsi pilihan pencairan yang memudahkan seluruh pesertanya. Ada dua pilihan cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu via website atau pun aplikasi Jamsostek Moblile (JMO) yang bisa didownload di smartphone Anda.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via Website Resmi

  1. Pertama, bukalah laman resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser Anda.
  2. Kemudian, isi data diri dengan memasukkan identitas yang diperlukan seperti Nama Sesuai KTP, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung dan tentunya Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK. Setelah terisi, klik berikutnya.
  3. Selanjutnya, isi data pekerja tambahan (alamat domisili, alamat email aktif, nama bank dan nomor rekening, serta NPWP jika memiliki)
  4. Kemudian isi sebab klaim & upload dokumen pendukung dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.
  5. Setelah selesai, terakhir adalah konfirmasi data pengajuan.
  6. Nantinya, peserta akan dapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  7. Proses selanjutnya adalah verifikasi data melalui wawancara video call bersama petugas BPJS.
  8. Ketika semua sudah selesai, saldo JHT Anda akan dikirimkan ke rekening yang diampirkan dalam formulir.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  1. Buka beranda pada aplikasi JMO, lalu pilih program layanan Jaminan Hari Tua (JHT).
  2. Kemudian, klik bagian Klaim JHT.
  3. Selanjutnya akan muncul syarat berupa 3 checklist hijau. (Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta, sudah melakukan pengkinian data, status kepesertaan sudah non aktif). Jika Anda telah memenuhi ketiganya, Anda bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
  4. Kemudian pilih sebab klaim sesuai dengan yang Anda alami.
  5. Setelah itu, Anda akan melakukan pengecekan data peserta, jika sudah sesuai, klik sudah.
  6. Langkah selanjutnya adalah verifikasi biometrik, yaitu verifikasi dengan swafoto.
  7. Selanjutnya lengkapi data NPWP (bagi yang memiliki) dan nomor rekening bank peserta, lalu akan diarahkan ke halaman rincian saldo JHT, dan klik selanjutnya.
  8. Terakhir, adalah tahap konfirmasi. Jika sudah sesuai, klik tombol konfirmasi. Dan setelah itu, klaim BPJS pun akan dikirim melalui rekening aktif Anda.

Selama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO, Anda mungkin ingin mengetahui tahapannya sudah sampai mana. Tenang saja! Anda bisa melacak proses tersebut dengan cara berikut:

  1. Buka beranda pada aplikasi JMO, lalu pilih program layanan Jaminan Hari Tua (JHT).
  2. Pilih bagian Tracking Klaim.
  3. Pilih nomor BPJS yang diklaim.
  4. Lalu, akan muncul tracking klaim.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Jika Anda memiliki keraguan untuk melakukan proses pencairan BPJS sendiri secara online, karena takut salah memilih, Anda bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara langsung dengan petugas BPJS yang akan membantu.

Pencairan secara offline ini tentu menghindarkan Anda dari kesalahan memasukkan dokumen yang mungkin berakibat pada keterlambatan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi Anda yang kurang update dengan teknologi. Terdapat dua tempat yang bisa Anda pilih untuk menjadi tujuan, yaitu kantor cabang atau pun di bank kerja sama.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

  1. Persiapkan dan bawa semua dokumen yang diperlukan.
  2. Jangan lupa untuk bawa smartphone dengan mode GPS yang aktif.
  3. Saat sudah di kantor cabang, Anda bisa langsung scan QR code yang nantinya akan diarahkan untuk mengisi sebuah form.
  4. Isi form tersebut sesuai data awal yang dibutuhkan seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  5. Tunggu konfirmasi yang menyatakan klaim sudah berhasil.
  6. Selanjutnya, Anda akan mengisi identitas sesuai instruksi yang diberikan.
  7. Lalu, unggah segala dokumen yang diperlukan.
  8. Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk selanjutnya bisa melakukan wawancara dengan petugas.
  9. Setelah selesai, Anda tinggal menunggu JHT cair dan masuk ke rekening aktif.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank Kerja Sama

  1. Anda bisa datang ke kantor cabang bank sesuai hari dan jam kerja dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  2. Selanjutnya, pihak Bank akan mewawancarai Anda.
  3. Jika layak, maka uang JHT pun akan dikirimkan melalui rekening aktif Anda.

Itulah dia informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang sudah memutuskan berhenti bekerja atau terkena dampak PHK.

Topik Terkait