img_title
Foto : Dokumentasi Istimewa

IntipSeleb Gaya Hidup – Masalah KDRT yang menimpa rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar memicu komentar dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ricka Debby yang merupakan istri Haji Lulung yang berprofesi sebagai pengacara.

Ia pun menegaskan bahwa Rizky Billar harus bertanggung jawab dalam hal ini. Seperti apa pendapatnya? Yuk, simak bersama.

Kaget Mendengar Isu KDRT Menimpa Lesti Kejora

Dokumentasi Istimewa
Foto : Dokumentasi Istimewa

Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora membuat Ricka Debby ikut bersuara. Ia mengaku kaget karena pasangan ini dikenal romantis dan harmonis.

“Pasangan yang selalu menjadi perhatian ini benar adanya saat ini sedang ramai di semua berita nasional. Saya pun kaget mendengar berita tersebut, sebab yang saya tahu mereka pasangan yang selalu romantis di depan umum dan selalu terlihat bahagia,” ujar Ricka Debby.

“Ya, ketika saya tahu beritanya ya gak nyangka juga bisa terjadi seperti itu, ya turut prihatin. Dan benar bahwa Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan,” sambungnya.

Tegaskan Rizky Billar Harus Tanggung Jawab

Dokumentasi Istimewa
Foto : Dokumentasi Istimewa

Atas hal tersebut, istri mendiang Haji Lulung itu pun menegaskan jika Rizky Billar harus meminta maaf dan bertanggungjawab. Terutama kepada kedua orang tua Lesti Kejora, hingga para fans dari pedangdut tersebut.

“Menurut saya, Billar tetap harus meminta maaf terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah di lakukannya terhadap Lesti. Yang terutama lagi harus meminta maaf terhadap orang tua Lesti, karena sebagai orang tua pasti ikut turut sedih dan hancur hatinya ketika sang buah hati mengalami kekerasan tersebut,” tuturnya.

“Dan tentu juga harus meminta maaf terhadap semua fansnya Lesti, karena pasti fans pun ikut berkomentar di semua sosial media kita bisa tahu itu. Siapa yang tidak suka dengan suara emasnya Lesti kan, dan tentu juga Billar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kekerasan dalam rumah tangganya,” imbuh Ricka Debby.

“UU no. 23 tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Ps. 1:1),” ujar RD LAW Firm sebagai managing Partner di sebuah Firma Hukum. (rgs)

Topik Terkait