img_title
Foto : Instagram/fuji_an

Menurut Hilman, penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

"Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," tegas Hilman.

"Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya," sambungnya.

Perlu Sosialisasi

Ist
Foto : Ist

Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

Topik Terkait