img_title
Foto : NU Online

IntipSeleb Gaya Hidup – Menjelang Ramadan atau Bulan Puasa, umat muslim biasanya mulai datang ke makam untuk ziarah kubur mendoakan keluarga yang telah tiada.

Mungkin di antara anda masih ada yang bingung terkait hukum ziarah kubur. Apakah ziarah kubur hukumnya wajib dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Hukum Ziarah Kubur Dalam Islam

vlix.id
Foto : vlix.id

Melansir dari berbagai sumber, hukum dari ziarah kubur dalam Islam sendiri adalah sunnah atau sebuah anjuran. Sehingga tidak menjadi suatu keharusan yang dilakukan oleh umat muslim menjelang Ramadan maupun setelahnya.

Hal ini mengacu pada keterangan dari riwayat hadis Rasulullah SAW yang membolehkan untuk ziarah kubur. Sementara di riwayat hadis lainnya, menyebut bahwa Rasulullah SAW sendiri kerap kali keluar di malam hari untuk ziarah ke makam muslim di Baqi yang tak jauh dari Masjid Nabawi, Madinnah.

"Mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran atau sunnah tetapi bukan merupakan keharusan baik di bulan Ramadan maupun sesudah atau sebelumnya," demikian penjelasan Quraish Shihab dalam buku Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.

Doa Ziarah Kubur

NU Online Jatim
Foto : NU Online Jatim

Jika anda yang ingin ziarah atau nyekar, ada beberapa hal yang baiknya anda perhatikan. Sebelum ziarah, hendaknya untuk berwudhu atau bersuci terlebih dahulu. Kemudian ketika memasuki makam, ada baiknya untuk mengucap salam, yakni sebagai berikut:

السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحقُونَ

Assalamu‘alaikum dara qaumin mu’minin wa ataakum maa tuu‘adun ghadan mu’ajjalun, wa inna insya-Allahu bikum lahiqun

Kemudian duduk di dekat makan dan menghadap kiblat. Bacalah doa dan dzikir ziarah kubur. Kamu bisa mengawalinya dengan membaca istigfar, tasbih, takbir, tahmid dan lainnya.

Barulah baca doa ziarah kubur pendek berikut ini yang bisa dikhususkan untuk mendiang yang telah tiada.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu anhu

Artinya: “ Ya Allah! Ampunilah almarhum, berilah dia rahmat-Mu, kesejahteraan, serta maafkanlah kesalahannya.”

Topik Terkait